• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
opini

Achmad Fauzi Nasyiruddin, Pegiat di TPQ Nurul Huda dan Padepokan Gendheng Barokah Surabaya

Determinasi Kepengtahuan Politik

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Catatan, Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Seratus tiga puluh tujuh hari lagi, kita-kita sebagai WNI yang sudah ber-KTP akan melaksanakan agenda demokrasi yang diselenggarakan lima tahunan, bertajuk Pilkada 2024. Begitupun di kanal-kanal pada media massa juga telah dipadati iklan dan siaran yang kental nuansa politik. Mulai dari postingan biografi hingga gerak-gerik politisi, baik yang bermuatan kampanye atau tidak, selalu tak luput dari sorotan media dengan netizennya.

Tapi memang begitulah politik, sebentuk makhluk sexy yang menjadi primadona tersendiri di mata manusia. Peristiwa-peristiwa unik yang penuh drama-drama intrik pasti tersaji dalamnya. Makhluk dinamis yang kenyal dan lentur, hari ini sebagai oposisi, besok rekonsiliasi. Kemarin setali koalisi, kelak oposisi.

You might also like

NU.

Suket Teki, Gus Yahya, dan Tantangan Governing NU

06/06/2026 4:45 PM
Gus Yahya.

Menakar Dua Periode Gus Yahya: Mungkinkah?

30/05/2026 8:27 PM

Berbicara politik, tanpa menanggalkan pengertiannya menurut literatur klasik yaitu sebuah usaha yang dilakukan oleh warga (citizen) untuk menciptakan kebaikan bersama. Implikasi dari itu adalah manusia akan senantiasa melakukan berbagai cara untuk mewujudkan cita-cita kebaikan bersama, yang salah satu penopang utamanya adalah kepercayaan publik, selain partisipasi politik.

Inilah yang disebut oleh Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politicon. Sebab pada hakikatnya manusia mampu bernalar dan memahami makna esensial tentang perkara kebaikan-keburukan serta keadilan-penindasan. Atas dasar itulah sehingga manusia mampu mewujudkan kebaikan bersama secara terorganisir.
Lantas, ketika keadilan bersama telah terwujud, maka manusia akan mencapai euidaimonia (kebahagiaan).

Dalam hal teori politik kenegaraan, ada sebuah teori yang amat terkenal, yakni teori pemisahan kekuasaan (ditribution of powers). Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Aristoteles, John Locke, maupun Montesquieu. Bahwa terdapat satu kekuasaan yang punya wewenang dalam membentuk peraturan yang disebut sebagai kekuasaan legislatif dan yang secara kelembagaan disebut sebagai parlemen.

Hal tersebut masih banyak diadopsi dalam konsep negara modern hingga sekarang ini, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan bahwa kedaulatan di tangan rakyat, maka dewan perwakilan rakyat menjadi badan yang berwenang menyelenggarakan kedaulatan rakyat.

Dalam perkembangannya, kemolekan politik kemudian mengalami peyorasi. Sebagaimana pada saat ini, politik tidak jauh dari stigma masyarakat luas yang menganggapnya hanya event ajang memburu dan/atau mempertahankan kekuasaan melalui muslihat-muslihat bebas nilai dan patronase dengan money politic. Masyarakat, di dalam politik kita hari ini, tidaklah dianggap penting selain di bilik suara.

Juga melansir data yang diunggah pada website voaindonesia.com berjudul “Survei Indikator: Partai Politik Paling Tidak Dipercaya Publik” (2/7/2023). Hasil survei tersebut menginformasikan kepada khalayak, khususnya pada aktor politik, dibanding TNI dan Jaksa, Parpol adalah lembaga yang sedang dilanda erosi kepercayaan massa.
Dari 9 lembaga yang disurvei, Parpol berada di jurang klasmen dengan persentase 65,3 persen. Berbanding terbalik dengan TNI sebagai lembaga pemuncak klasmen dengan torehan angka 95,8 persen, kemudian Presiden di urutan kedua mendapat 92,8 persen, dan disusul Jaksa dengan 80,3 persen. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam wawancara mengenai hasil survei tersebut menuturkan jika posisi Parpol tidak pernah beranjak sejak survei pada tahun 2014.

Data survei demikianlah petunjuk benang merahnya. Berawal dari peyorasi yang dilakukan oleh oknum-oknum politik, kemudian mendapatkan stigma masyarakat dan dampaknya adalah kebutaan komunal terhadap politik. Kebutaan tersebut lalu menyebabkan hilangnya simpatisan dan partisipasi politik pada masyarakat.
Padahal disadari atau tidak, segala bentuk regulasi yang hadir di ruang publik itu merupakan produk politik. Di lain sisi, fitrahnya manusia adalah makhluk sosial yang sarat dengan berbagai macam kebutuhan dan kepentingan (individu maupun masyarakat). Konsekuensi logis akan hal tersebut ialah lahirnya interaksi sebagai prasyarat transaksi. Dan salah satu jalan menggapai prasyarat itu adalah politik.

Oleh karenanya, politik harus terwartakan di mata publik sebagai makhluk yang tidak bengis dan barbar. Lantad, bagaimana untuk menjawab problem fatalis tersebut? Terobosan yang dipilih adalah mengadakan politic education yang ideal pada setiap sendi-sendi sosial guna menciptakan sebuah komunitas masyarakat yang sadar politik (melek politik).

Maksud tujuannya pendidikan politik adalah usaha penyadaran terhadap rakyat agar dapat berpartisipasi aktif dalam sistem politik, khususnya dalam pengambilan kebijakan. Hal ini penting mengingat demokrasi meniscayakan partisipasi publik.

Alfian dalam “Masalah dan Prospek Pembangunan Politik di Indonesia” (1990), mendefinisikan pendidikan politik sebagai usaha secara sadar untuk memberikan penyadaran kepada warga negara yang sudah berhak memilih. Sekalipun demikian, ia tidak hanya untuk para pemilih yang baru saja mendapatkan hak pilih, akan tetapi juga bagi semua warga negara agar mampu memahami politik dalam arti luas.

Hal serupa juga tertuang dalam UU No. 2/2008 tentang Partai Politik Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi: Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artinya, pendidikan politik merupakan organ vital dalam siklus peradaban bangsa. Apalagi bangsa yang kondisinya sedang degradasi politik. Terbukti dengan data yang diposting Kompas.com dari KPK, bahwa per 22 Januari 2024, total 1.681 tindak pidana korupsi telah ditangani oleh lembaga antirasuah ini sejak 2004. Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang. Ironis.

Belum lagi kebijakan tambal sulam yang dibuat oleh pemerintah yang jarang menyentuh substansi persoalan. Yang ada, programnya masih berupa program titipan kontraktor. Tidak salah jika kita mengatakan bahwa politik kebangsan kita masih cenderung kapitalistik.

Bertolak pada problematika di atas, apakah kita akan berkata bahwa demokrasi kita di ambang kehancuran? Tentu tidak. Kalimat pesimis itu terlalu klise dicanangkan. Hal ini bisa ditepis dengan usaha pendidikan politik sebagai jalan merajut tali peradaban atas kebiadaban oknum penghancur demokrasi. Bentuk-bentuk pendidikan politik ini bisa berupa pendidikan formal maupun informal. Hal inipun bisa dilakukan dengan memberdayakan agen-agen pendidikan politik di antaranya;

Pertama keluarga, adalah madrasah pertama dalam kehidupan, sebab di situlah kita pertama kali memulai interaksi kehidupan. Karakteristik anggota keluarga sangat berpotensi memengaruhi perkembangan pola pikir dan kepribadian anggota keluarga. Misalnya saja dalam sebuah keluarga yang corak karakternya fasis dan otoriter, maka tidak menutup kemungkinan ke depannya nanti di luar keluarganya, anak-anak dalam keluarga tersebut akan berlaku fasis dan otoriter.

Kedua, lingkungan sosial, hal ini merupakan bagian integral atas keluarga. Sebab, kecenderungan seorang individu juga terbentuk dari cakrawala pengetahuan di lingkungannya. Kita bisa melihat fenomena ini di Meksiko, di mana anak-anak yang berada di lingkungan kartel narkoba, sedari usia 10 tahun sudah ‘terdidik’ menjadi pengedar narkoba. Akibatnya, kartel di sana berkembang biak dengan baik karena adanya sebuah regenerasi tingkat usia dini.

Ketiga, intansi pendidikan, muskil rasanya mengimpikan kecerdasan komunal dengan menanggalkan intansi pendidikan. Sebab hal tersebut memiliki andil besar dalam sarana transformasi ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan tersebut diharapkan tidak bebas nilai melainkan sarat akan pesan-pesan kemanusiaan yang membuat peserta didik lebih progresif dan produktif guna mempersiapkan generasi penerus bangsa.

Keempat, yaitu KPU, BAWASLU, dan Parpol. KPU dan BAWASLU sebagai lembaga penyelenggara event demokrasi, selain harus melaksanakan kewajiban mengurus keterlaksanaannya event demokrasi dengan lancar, juga sebagai patron perjuangan menebarkan benih-benih keindahannya berpolitik. Artinya, dalam setiap geraknya akan memberikan pendidikan politik yang mendorong terciptanya iklim demokrasi yang sehat.

Agen lain seperti Parpol sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang telah menelan cukup besar uang negara juga wajib memaksimalkan perannya. Parpol harus hadir di tengah-tengah masyarakat serta memberikan sebuah pemahaman politik dalam makna luas, ttidak hanya hadir pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berlangsung. Jauh dari sekadar itu, partai politik mempunyai tanggung jawab mengawal proses demokrasi dengan memberi pemahaman politik kepada masyarakat

Dan Kelima, Media Sosial, sadar atau tidak sadar arus globalisasi semakin cepat. Konsekuensinya adalah arus informasi akan menembus dinding-dinding kehidupan semua elemen dan lapisan masyarakat.
Melalui internet atau media sosial yang juga semakin diminati oleh kalangan anak muda maupun dewasa. Ini adalah peluang sekaligus ancaman. Medsos akan menjadi peluang jika digunakan secara bijak dengan senantiasa mengambil informasi yang edukatif maupun menyampaikan pandangan politik lewat medsos.

Medsos dengan struktur algoritmanya mampu merekontruksi cara berpikir penggunanya. Jika politik yang ditampilkan di dalam medsos adalah politik berwajah bengis dan kotor, tidak bisa disangkal bahwa masyarakat akan terus menyaksikan politik sebagai hal tabu dan penuh stigma.

Jika hal semacam ini terus kita biarkan, alih-alih kesadaran politik pada masyarakat mustahil terealisasikan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah justru mengalami penurunan yang signifikan. Mengingat juga pada tren politik hari ini yang terekpos di dalam berita-berita beredar bahwa, perilaku lembaga pemerintah, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif tidak jarang berperilaku koruptif.

Perilaku koruptif ini tentunya tidak terlepas dari masyarakat yang juga berperilaku koruptif. Contoh riilnya dalam perhelatan Pemilihan Umum. Pilihan masyarakat masih didominasi oleh praktik money politic. Praktik ini mejadi lazim terjadi meskipun sudah ada aturan penindakan terhadap praktik money politic.

Dan hal terpenting lain untuk membangun kepercayaan publik adalah penerapan sistem checks and balances antara pihak eksekutif dan legislatif. Terkhusus untuk DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, seharusnya menguasai materi Undang-Undang sebagaimana telah menjadi tugasnya sebagai anggota Dewan.
Meskipun dalam teknis administratif, penyusunan naskah akademik suatu UU dibantu oleh tenaga ahli, namun sudah menjadi kewajiban selaku wakil rakyat harus memahami materi UU. Terutama dalam membaca realitas sosial, politik, ekonomi, dan budaya sehingga regulasi yang hadir tidak keluar dari spirit Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seorang anggota Dewan juga dituntut memahami dan menguasai, khususnya peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undanngan, dan Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPR dan DPRD.
Substansi dari segalanya: agar kembali kepercayaan publik. Maka pemerintah harus dan diwajibkan membuat terobosan baru dalam upaya pembangunan masyarakat, baik yang bersifat infrastruktur maupun suprastruktur, sebagaimana yang diamanahkan oleh konstitusi.

Sebab percayalah, ketika sebuah rezim atau pemerintah tidak lagi menggunakan akal sehat dan nurani dalam bertindak, maka tunggulah praharanya. Itulah fakta sejarah. Maka jangan abaikan kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Penulis: Achmad Fauzi Nasyiruddin

Pegiat di TPQ Nurul Huda dan Padepokan Gendheng Barokah Surabaya

Tags: Pilkada 2024
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

NU.

Suket Teki, Gus Yahya, dan Tantangan Governing NU

by Dwi Linda
06/06/2026 4:45 PM
0

Oleh: Abdur Rahim* Tugujatim.id - KH A Hasyim Muzadi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1999-2010 pernah melontarkan...

Gus Yahya.

Menakar Dua Periode Gus Yahya: Mungkinkah?

by Dwi Linda
30/05/2026 8:27 PM
0

Oleh: Abdur Rahim** Tugujatim.id - Kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang berada di persimpangan yang tidak mudah. Ketegangan...

Tasyakuran 50 tahun pernikahan

Tasyakuran 50 Tahun Pernikahan Surya Burhanuddin dan Sjenny Jamain, Penuh Kesan dan Menginspirasi

by Mochamad Abdurrochim
03/05/2026 7:42 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Tasyakuran 50 tahun pernikahan Surya Burhanuddin dan Sjenny Jamain berlangsung penuh kesan, syukur, dan inspirasi di Hotel...

Taiwan

Di Antara Kepentingan dan Persepsi: Tantangan Indonesia dalam Menyikapi Isu Taiwan

by Darmadi Sasongko
30/04/2026 6:35 PM
0

Arief Putra Wijaya, Alumni Universitas Indonesia - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Penulis juga seorang Pengamat Politik dan Hubungan...

Next Post
Biomastor.

Inovasi Mahasiswa Unej Buat Teknologi Biomastor: Satukan Peternakan Ayam dan Maggot

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID