• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembunuhan Mojokerto

MS, terdakwa pembunuhan tetangganya seorang ibu dan anaknya di Bugul Lor Kota Pasuruan divonis mati oleh majelis hakim PN Pasuruan (Mahfud)

Tetangga Pembunuh Ibu dan Anak di Pasuruan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan vonis mati kepada Muji Slamet (MS),  tetangga pembunuh ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggugrejo, Kota Pasuruan. Dalam sidang Rabu (17/7), terdakwa terbukti membunuh tetangga sendiri, Chosidah (54) dan Ahmad Fauzi Ferdiansyah (13).

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan menyebutkan berdasar fakta persidangan, MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.
MS dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Yudha.

Majekis hakim menilai sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan terhada MS di antaranya fakta perbuatan pelaku yang tega menghilangkan nyawa orang lain dan juga nyawa anak-anak sehingga bisa menimbulkan trauma dan membuat keresahan di masyarakat.

Selain itu cara MS melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut dianggap sadis dan melanggar norma perikemanusiaan. MS juga selalu memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan berlangsung .

“Tidak ada hal-hal yang meringankan selama persidangan untuk terdakwa,” jelasnya.

Adapun Penasehat Hukum MS, Rora Arista mengaku pasrah menerima putusan hakim. Dia menghormati segala keputusan hakim dan beranggapan telah berusaha maksimal melakukan pembelaan. Dia juga telah mengajukan nota pembelaan bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan keji lagi.

“Terdakwa juga tidak meminta dibebaskan, hanya diminta dihukum seadil-adilnya. Soal upaya hukum selanjutnya kami masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Muji Slamet (MS) membunuh warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggugrejo, Kota Pasuruan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Indra Sjafri.

Indra Sjafri Puas Timnas Indonesia U-19 Bantai Filipina 6-0 di Piala AFF U-19 2024 di Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID