PASURUAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan vonis mati kepada Muji Slamet (MS), tetangga pembunuh ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggugrejo, Kota Pasuruan. Dalam sidang Rabu (17/7), terdakwa terbukti membunuh tetangga sendiri, Chosidah (54) dan Ahmad Fauzi Ferdiansyah (13).
Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan menyebutkan berdasar fakta persidangan, MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.
MS dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Yudha.
Majekis hakim menilai sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan terhada MS di antaranya fakta perbuatan pelaku yang tega menghilangkan nyawa orang lain dan juga nyawa anak-anak sehingga bisa menimbulkan trauma dan membuat keresahan di masyarakat.
Selain itu cara MS melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut dianggap sadis dan melanggar norma perikemanusiaan. MS juga selalu memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan berlangsung .
“Tidak ada hal-hal yang meringankan selama persidangan untuk terdakwa,” jelasnya.
Adapun Penasehat Hukum MS, Rora Arista mengaku pasrah menerima putusan hakim. Dia menghormati segala keputusan hakim dan beranggapan telah berusaha maksimal melakukan pembelaan. Dia juga telah mengajukan nota pembelaan bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan keji lagi.
“Terdakwa juga tidak meminta dibebaskan, hanya diminta dihukum seadil-adilnya. Soal upaya hukum selanjutnya kami masih pikir-pikir,” pungkasnya.
Muji Slamet (MS) membunuh warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggugrejo, Kota Pasuruan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








