• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dua Tersangka

Tersangka EWU dan AM didampingi kuasa hukumnya dan petugas Kejaksaan Negeri Tuban mengantarkan ke Lapas kelas IIB untuk penahanan. Foto dok. istimewa

Kasus APMD Rugikan Negara Rp1,5 M, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tuban

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kejari Tuban menahan dua tersangka dalam kasus APMD (Anjungan Pelayanan Desa Mandiri) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Kedua tersangka yakni EWU dan AM, mulai ditahan pada Senin (22/7/2024).

“Ya sudah, kedua tersangka telah ditahan,” kata Stephen Dian Palma, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa (22/7/2024).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

EWU dan AM merupakan aparatur desa dan merangkap sebagai Direktur dan Komisaris CV Satu Network.  Mereka ditahan di Lapas Kelas II B Tuban dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari guna menjalani proses persidangan. Masa penahanan ini dapat diperpanjang jika diperlukan.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APMD dimulai dari proyek percontohan pada tahun 2021, yang bertujuan mendukung pelayanan surat-menyurat di tingkat desa. Dari 58 unit APMD yang diproduksi oleh CV Satu Network ditemukan 51 unit tidak sesuai dengan spesifikasi perangkat pabrikan, meskipun masing-masing unit dihargai antara Rp30 juta hingga Rp35 juta.

Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan mencapai puncaknya pada 23 Juli 2024. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp1,5 miliar.

Stephen Dian Palma menegaskan bahwa EWU dan AM dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda,” jelas Stephen.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya, menambahkan bahwa hampir 100 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Diskominfo dan SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, serta Sekretaris Daerah, Budi Wiyana. Para saksi ini memberikan berbagai keterangan yang membantu mengungkap kasus korupsi tersebut.

“Perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandas Armen Wijaya.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban asal Gorontalo ini menuturkan bahwa pengadaan APMD sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di desa-desa. Namun, tindakan EWU dan AM yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan telah merusak tujuan mulia tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara dan banyaknya saksi yang terlibat.

Tersangka EWU dan AM sendiri telah mendapatkan pendampingan hukum. Mereka berdua mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan berharap dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Sementara itu, masyarakat Tuban menunggu hasil persidangan dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: CV Satu NetworkKejari Tuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Kios bensin.

Kios Bensin Eceran di Mojokerto Terbakar usai Ditabrak Pemotor, Dua Korban Luka Dilarikan ke Rumah Sakit

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID