TUBAN, Tugujatim.id – Kejari Tuban menahan dua tersangka dalam kasus APMD (Anjungan Pelayanan Desa Mandiri) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Kedua tersangka yakni EWU dan AM, mulai ditahan pada Senin (22/7/2024).
“Ya sudah, kedua tersangka telah ditahan,” kata Stephen Dian Palma, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa (22/7/2024).
EWU dan AM merupakan aparatur desa dan merangkap sebagai Direktur dan Komisaris CV Satu Network. Mereka ditahan di Lapas Kelas II B Tuban dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari guna menjalani proses persidangan. Masa penahanan ini dapat diperpanjang jika diperlukan.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APMD dimulai dari proyek percontohan pada tahun 2021, yang bertujuan mendukung pelayanan surat-menyurat di tingkat desa. Dari 58 unit APMD yang diproduksi oleh CV Satu Network ditemukan 51 unit tidak sesuai dengan spesifikasi perangkat pabrikan, meskipun masing-masing unit dihargai antara Rp30 juta hingga Rp35 juta.
Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan mencapai puncaknya pada 23 Juli 2024. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp1,5 miliar.
Stephen Dian Palma menegaskan bahwa EWU dan AM dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda,” jelas Stephen.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya, menambahkan bahwa hampir 100 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Diskominfo dan SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, serta Sekretaris Daerah, Budi Wiyana. Para saksi ini memberikan berbagai keterangan yang membantu mengungkap kasus korupsi tersebut.
“Perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandas Armen Wijaya.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban asal Gorontalo ini menuturkan bahwa pengadaan APMD sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di desa-desa. Namun, tindakan EWU dan AM yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan telah merusak tujuan mulia tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara dan banyaknya saksi yang terlibat.
Tersangka EWU dan AM sendiri telah mendapatkan pendampingan hukum. Mereka berdua mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan berharap dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Sementara itu, masyarakat Tuban menunggu hasil persidangan dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








