JEMBER, Tugujatim.id – Terduga pelaku pemerkosaan difabel tunawicara di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jatim, ternyata adalah iparnya sendiri. Pelaku berinisial SGK terduga rudapaksa merupakan suami dari sepupu korban berinisial S yang berada di desa sebelah.
Belum diketahui jelas apa yang melatarbelakangi SGK melakukan rudapaksa S, difabel yang juga seorang single parent ini yang hendak pulang dari sungai dengan memakai sehelai handuk di badannya. SGK terduga pelaku melampiaskan nafsunya kepada S dengan menyeretnya ke jurang di dekat sungai.
Selain menyeret, terduga SGK juga membungkam dan mendorong korban hingga jatuh tidak berdaya di tanah. Meski mendapatkan perlawanan dari korban yang tenaganya lebih lemah, SGK yang merupakan terduga pelaku berhasil melampiaskan nafsunya.
Baca Juga: Fraksi Nasdem Jember Ajukan Hak Interpelasi, Buntut Program Bupati Minim Realisasi
Setelah melakukan rudapaksa, sang ipar bergegas meninggalkan S yang tidak berdaya di jurang. Sementara itu, S hanya bisa menangis dan segera bergegas pulang ke rumahnya.
Di rumah, korban sampai tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak memberitahukan kejadian tersebut ke keluarganya. Dia memanggil anaknya yang berusia delapan tahun, lalu S menyuruh untuk menginjak perutnya.
Anak S yang tidak tahu menahu akhirnya mengikuti perintah ibunya. Anak S langsung menaiki perut ibunya dan menginjaknya berkali-kali. Aksi tersebut sempat diketahui ibu S atau nenek dari anak S dan memintanya untuk berhenti menginjak-injak perut S.
Saat itu, ibu S sempat menaruh rasa curiga dan menanyakan kenapa korban melakukan hal sedemikian. Karena khawatir, S pun tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan ibunya. Bahkan S hanya melambaikan tangannya yang bermaksud menjawab ibunya bahwa tidak ada apa-apa.
Selang beberapa waktu, ibu korban yang masih menaruh rasa curiga, akhirnya memutuskan membeli testpack. Alangkah mengejutkan, S yang merupakan korban ternyata positif hamil. Ibu S lantas menanyakan kepada korban terkait pelaku yang telah menyetubuhinya.
Setelah S memberitahukan semuanya, keluarga korban tidak terima atas perlakuan iparnya itu. Lantas, keluarga S meminta pertanggungjawaban kepada terduga pelaku SGK. Atas tuduhan itu, sang ipar justru menyangkal perbuatan tercelanya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Teruskan Hasil Kajian ke KASN
Bahkan, sang ipar sampai menyewa dua LSM yang akan melindungi dirinya dari tudingan rudapaksa kepada S. SGK bahkan sempat mengancam keluarga S dengan melaporkan balik ke pihak berwenang yaitu polisi. Ibu S berharap agar pihak kepolisian dapat dapat menangani kasus yang menimpa anaknya.
“Kami berharap kepolisian dan pemerintah melakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar ibu S pada Senin (29/07/2024).
Sementara dari pihak kepolisian, Kanit PPA Polres Jember Iptu Kukun Waluwi Hasanudin menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya tengah mencari bukti-bukti untuk menindaklanjuti dugaan rudapaksa difabel tunawicara olah terduga yakni iparnya.
“Proses tetap akan kami lakukan, tapi kami tidak ujuk-ujuk melakukan penangkapan begitu saja. Karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait kronologinya,” ujar Kukun Waluwi Hasanudin, pada Senin siang (29/07/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








