• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penggelapan mobil.

Polisi menunjukkan barang bukti dugaan penggelapan mobil di Mojokerto, Rabu (31/07/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Dugaan Penggelapan Mobil, Mantan Pengusaha Rental di Kota Mojokerto Diringkus Polisi

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pria berinisial DM, warga asal Magersari, Kota Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pria berusia 40 tahun tersebut diduga kuat melakukan penipuan atau penggelapan mobil. Polisi menyita total lima unit mobil sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, tersangka DM awalnya melakukan perjanjian dengan sewa mobil dengan Miftahul Huda. Kesepakatan tersebut diteken pada 07 Maret 2024.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Tersangka menawarkan jasa rentalan dengan janji setor Rp4 juta per bulan kepada korban. Selama dua bulan, setoran lancar. Namun ternyata tersangka DM melakukan perbuatan dugaan penggelapan atau penipuan atas unit mobil yang disewa,” ujar AKP Rudi, Rabu (31/07/2024).

Baca Juga: Persiapan Capai 70%, Kandang Unggul FC Siap Jadi Venue Penutupan Liga Futsal Profesional Indonesia 2023-2024

AKP Rudi melanjutkan, tersangka yang sebelumnya pernah menjadi pengusaha rental mobil dengan mudah meyakinkan korban.

“Karena sudah kenal, lalu korban yakin merentalkan mobil kepada tersangka,” sambungnya.

Tidak hanya itu, DM ternyata juga melakukan pembelian unit mobil atas nama orang lain. Mobil tersebut lantas digadaikan.

“Ada yang berperan sebagai penadah. Jadi perbuatan ini dilakukan secara terstruktur,” ujar AKP Rudi.

Sementara itu, motif tersangka melakukan dugaan penggelapan mobil tersebut karena keinginan mendapat untung mulai Rp30 juta-Rp90 juta per unit.

Baca Juga: Final Sepak Bola Porkab VIII Tuban, Ketegangan hingga Adu Jotos Warnai Pertandingan

“Sudah total lima unit yang diduga digelapkan. Karena tergiur keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi,” urai AKP Rudi.

Proses penangkapan tersangka DM berawal saat polisi menerima informasi keberadaannya pada 01 Juni 2024 lalu di rest area bus Ngawi.

“Setelah melakukan pendalaman, tersangka berhasil ditangkap,” kata AKP Rudi.

Tersangka DM kini harus mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Sementara itu, tersangka diancam dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniKasus penggelapan mobil MojokertoKota Mojokerto hari iniPenggelapan mobil di MojokertoPengusaha rental mobil di MojokertoPengusaha rental Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
FEB Unisma.

Bangun Mindset Entrepreneur, Mahasiswa Perbankan Syariah FEB Unisma Visiting Industry ke BEI Jatim hingga UMKM BSI Center

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID