MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pria berinisial DM, warga asal Magersari, Kota Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pria berusia 40 tahun tersebut diduga kuat melakukan penipuan atau penggelapan mobil. Polisi menyita total lima unit mobil sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, tersangka DM awalnya melakukan perjanjian dengan sewa mobil dengan Miftahul Huda. Kesepakatan tersebut diteken pada 07 Maret 2024.
“Tersangka menawarkan jasa rentalan dengan janji setor Rp4 juta per bulan kepada korban. Selama dua bulan, setoran lancar. Namun ternyata tersangka DM melakukan perbuatan dugaan penggelapan atau penipuan atas unit mobil yang disewa,” ujar AKP Rudi, Rabu (31/07/2024).
AKP Rudi melanjutkan, tersangka yang sebelumnya pernah menjadi pengusaha rental mobil dengan mudah meyakinkan korban.
“Karena sudah kenal, lalu korban yakin merentalkan mobil kepada tersangka,” sambungnya.
Tidak hanya itu, DM ternyata juga melakukan pembelian unit mobil atas nama orang lain. Mobil tersebut lantas digadaikan.
“Ada yang berperan sebagai penadah. Jadi perbuatan ini dilakukan secara terstruktur,” ujar AKP Rudi.
Sementara itu, motif tersangka melakukan dugaan penggelapan mobil tersebut karena keinginan mendapat untung mulai Rp30 juta-Rp90 juta per unit.
Baca Juga: Final Sepak Bola Porkab VIII Tuban, Ketegangan hingga Adu Jotos Warnai Pertandingan
“Sudah total lima unit yang diduga digelapkan. Karena tergiur keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi,” urai AKP Rudi.
Proses penangkapan tersangka DM berawal saat polisi menerima informasi keberadaannya pada 01 Juni 2024 lalu di rest area bus Ngawi.
“Setelah melakukan pendalaman, tersangka berhasil ditangkap,” kata AKP Rudi.
Tersangka DM kini harus mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Sementara itu, tersangka diancam dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








