SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan segera memeriksa terhadap majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas dakwaan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Jadwal pemeriksaan akan dilakukan sesegara mungkin. Untuk pelapor dalam waktu 1-2 hari ini dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak terkait seterusnya sampai majelis hakim. Insyaa Allah pemeriksaan ini kami bisa lakukan pada Agustus ini,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Rabu (07/08/2024).
Mukti menjelaskan, agenda pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi dan penanganan laporan dari pihak keluarga Dini Sera Afriyanti dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Baca Juga: Gagal Maju Pilkada Jember 2024, Pasangan Jaddin-Arismaya Tuding Ada Arogansi Penyelenggara
Ada tiga hakim yang akan diperiksa dalam perkara ini, yaitu Erintuah Damanik dan dua anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.
“KY memastikan untuk nantinya akan memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk diminta keterangan terkait putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur,” ungkapnya.
KY berharap, ketiga hakim tersebut tidak mangkir dalam proses pemanggilan. Sebab, agenda ini merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik usai memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
“Jadi kalau hakim hadir justru jadi hak dia memberikan keterangan lebih lanjut, verifikasi dan konfirmasi. Kalau hakim tidak hadir maka proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim,” terangnya.
Baca Juga: Apresiasi Potensi Gen Z, Beasiswa Binus University hingga 100% Buka Peluang Berkarir Lebih Awal
KY juga memastikan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti KPK terkait dugaan kasus suap dan Kejaksaan Tinggi Negeri.
“Terakhir KY akan koordinasi dengan penegak hukum, KPK, dan kejaksaan untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman dalam proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, khususnya wilayah etik dalam kewenangan KY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








