SURABAYA, Tugujatim.id – Dinkes Jatim meminta agar masyarakat menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) alat kontrasepsi untuk siswa dan pelajar bukan sebagai isu sosial.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf e terkait upaya kesehatan sistem reproduksi untuk anak salah, termasuk salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal tersebut berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Aturan baru tentang layanan kesehatan reproduksi untuk anak ini mendapat banyak sorotan di kalangan akademisi, psikolog, elite politik, dan tentunya orangtua.
Namun, Kepal Dinas Kesehatan Jawa Timur Erwin Astha Triyono menyebut jika aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja bagian dari layanan kesehatan bagi anak-anak.
“Kita pelajari dulu PPnya, yang jelas semua itu nggak jauh-jauh isunya dengan bagaimana upaya untuk menyehatkan remaja-remaja kita,” katanya kepada Tugujatim.id pada Kamis (8/8/2024).
Erwin pun meminta tegas kepada masyarakat bahwa PP layanan kesehatan reproduksi untuk anak dengan penyediaan alat kontrasepsi tidak dibenturkan dengan isu sosial.
“Tapi untuk tujuan dan sebagainya, prinsipnya kita mengikuti kebijakan dari pusat. Tapi di lapangan nanti kita cari settingan yang paling aman. Jangan sampai isu medis ini dibenturkan dengan isu sosial,” tegasnya.
Dokter yang juga merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut menuturkan jika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat telah mengedepankan keberimbangan. Tidak hanya bertujuan pada kesehatan tetapi juga sosial.
“Karena saya yakin kebijakan pusat itu selalu mengedepankan dua aspek medis aman dan aspek sosialnya aman. Cara bacanya perlu diterjemahkan dengan bijaksana,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








