MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masyarakat pemenang lelang barang rampasan negara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) harus bersabar. Meski telah menang proses lelang, masyarakat tidak serta merta bisa mengambil obyek lelang, termasuk barang yang dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.
“Untuk pengeluaran lelang barang rampasan memang kami nunggu surat resmi dari KPK. Untuk pemenang lelang itu harus koordinasi dengan petugas KPK,” terang Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Budi Haryono pada Sabtu (17/08/2024).
Meski demikian, Budi melanjutkan, pemenang lelang bakal menerima barang lelang dalam waktu dekat.
“Menurut informasi yang kami terima dari petugas KPK, barang lelang itu akan dikeluarkan serentak dalam waktu dekat ini. Kami akan informasikan waktu tepatnya,” imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 22 September 2022 atas nama terdakwa mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Sementara itu, aset MKP di Mojokerto yang masuk lelang meliputi kendaraan bermotor hingga aset tidak bergerak yakni tanah. Data yang diterima Tugu Jatim, kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda empat seperti minibus hingga roda enam seperti truk.
Selain itu, beberapa aset tanah yang masuk lelang di antaranya satu bidang tanah seluas 214 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 2184 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto. Kemudian satu bidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1369 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Lalu, satu bidang tanah seluas 971 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1850 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto. Disusul, satu bidang tanah seluas 1.483 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 153 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto; satu bidang tanah seluas 1.535 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 3310 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto; empat bidang tanah dilelang dalam satu paket serta dua bidang tanah dalam satu hamparan dilelang dalam satu paket.
MKP sendiri mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/09/2022). MKP diputus bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








