• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Beberapa barang rampasan di Rupbasan Kelas II Mojokerto yang masuk lelang. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Rupbasan Kelas II Mojokerto Angkat Bicara soal Pemenang Lelang Barang Rampasan

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masyarakat pemenang lelang barang rampasan negara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) harus bersabar. Meski telah menang proses lelang, masyarakat tidak serta merta bisa mengambil obyek lelang, termasuk barang yang dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.

“Untuk pengeluaran lelang barang rampasan memang kami nunggu surat resmi dari KPK. Untuk pemenang lelang itu harus koordinasi dengan petugas KPK,” terang Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Budi Haryono pada Sabtu (17/08/2024).

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

Meski demikian, Budi melanjutkan, pemenang lelang bakal menerima barang lelang dalam waktu dekat.

“Menurut informasi yang kami terima dari petugas KPK, barang lelang itu akan dikeluarkan serentak dalam waktu dekat ini. Kami akan informasikan waktu tepatnya,” imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 22 September 2022 atas nama terdakwa mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Sementara itu, aset MKP di Mojokerto yang masuk lelang meliputi kendaraan bermotor hingga aset tidak bergerak yakni tanah. Data yang diterima Tugu Jatim, kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda empat seperti minibus hingga roda enam seperti truk.

Selain itu, beberapa aset tanah yang masuk lelang di antaranya satu bidang tanah seluas 214 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 2184 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto. Kemudian satu bidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1369 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto.

Lalu, satu bidang tanah seluas 971 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1850 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto. Disusul, satu bidang tanah seluas 1.483 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 153 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto; satu bidang tanah seluas 1.535 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 3310 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto; empat bidang tanah dilelang dalam satu paket serta dua bidang tanah dalam satu hamparan dilelang dalam satu paket.

MKP sendiri mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/09/2022). MKP diputus bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Barang lelang di MojokertoBarang rampasan di MojokertoBerita Mojokerto hari iniMojokerto hari iniRupbasan Kelas II Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Sunscreen.

Jangan Di-Skip! 5 Tips Memilih Sunscreen yang Tepat untuk Wajah Cegah Penuaan Dini

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID