MOJOKERTO, Tugujatim.id – Remisi umum diperoleh 503 warga binaan Lapas Mojokerto pada Sabtu (17/08/2024). Penyerahan remisi yang berlokasi di Gelora Ahmad Yani tersebut dilakukan bertepatan dengan upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Warga binaan Lapas Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi serta substantif. Syarat tersebut di antaranya telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Tidak hanya itu, total ada tujuh narapidana juga yang langsung bebas,” ujar Kasi Binadik Lapas Mojokerto Hengki Giantoro pada Sabtu (17/08/2024).
Sementara itu, selain tujuh narapidana tersebut, sejumlah 496 narapidana lainnya rata-rata mendapat remisi tiga bulan pengurangan masa hukuman. Meski telah mendapat pengurangan, Hengki berpesan kepada warga binaan agar tetap mengikuti program binaan dengan baik.
“Selain mengucapkan selamat kepada penerima remisi, kami juga berpesan agar selalu mengikuti program (binaan) dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Salah satu penerima remisi, A.G Fatoni mengaku lega mendapat remisi. Fatoni juga berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Syukur, alhamdulillah, bisa bertemu lagi dengan keluarga,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati