JEMBER, Tugujatim.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember batal digelar pada Senin (19/08/2024). Alhasil, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tertunda.
Dari tujuh fraksi DPRD Jember, setidaknya lima fraksi menolak terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan dua partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki perbedaan pendapat.
Kedua partai tersebut menginginkan agar Ranperda RTRW segera disahkan. Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni menjelaskan, dalam proses rancangan RTRW tidak berlangsung dengan singkat. Pembahasan Ranperda RTRW telah dilakukan sekitar satu tahun.
Baca Juga: Segera! Tani Maju hingga Dj Rea-reo Girls Bakal “Panaskan” Malang Night Run 2024
“Bukan ujuk-ujuk atau baru tidak, prosesnya sudah panjang, lama sekali. Itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) tentang penataan ruang,” ujar Tabroni saat ditemui Tugujatim.id di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Jember, Sabtu (17/08/2024).
Menurut dia, sebelum Ranperda RTRW masuk ke DPRD Jember, setidaknya telah melalui berbagai tahapan, termasuk saat para mahasiswa memberikan masukan tentang adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Rekomendasi dari BIG, semuanya itu sudah dipenuhi, sebelum ranperda ini dimasukkan ke DPRD. Jadi ranperda itu dimasukkan ke DPRD setelah melakukan diskusi publik oleh dinas cipta karya dengan warga masyarakat dengan aktivis,” papar Tabroni.
Dia melanjutkan, setelah proses itu, Ranperda RTRW dibahas dengan pansus dan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan masa waktu maksimal sepuluh hari dan dibawa ke Jakarta. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tinggal menunggu undangan rapat lintas sektoral. Setelah tahapan itu, tinggal menunggu persetujuan substansi turun.
Tabroni menegaskan, setelah persetujuan substansi turun dari kementerian, masyarakat, dan aktivis mahasiswa tidak perlu diundang karena telah terlibat jauh-jauh hari sebelum itu.
Baca Juga: Angin dan Ombak Besar, Harga Ikan Tongkol di Jember Naik Hampir 100 Persen
“Tapi ini suatu kompromi apa ada lagi masukan-masukan sebelum kami menyepakati bersama. Kami undang lagi mahasiswa untuk melengkapi persub yang sudah ada,” jelasnya.
Kendati demikian, Tabroni menegaskan, setelah dilakukannya rapat terakhir yang dilakukan oleh pansus, pimpinan DPRD, dan ketua-ketua fraksi tidak disepakati berdasarkan pada masukan-masukan mahasiswa.
“Padahal, harusnya, persub itu sudah mengandung semua muatan di dalam, apa yang disebut dokumen RTRW. Jadi pembahasan ini tidak ujuk-ujuk, tidak seminggu dua minggu, tidak sebulan dua bulan, setahun lebih prosesnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








