• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rapat paripurna.

Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni diwawancarai soal Rapat Paripurna DPRD Penetapan Ranperda RTRW yang tertunda pada Senin (19/08/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Rapat Paripurna DPRD Jember Batal, Penetapan Ranperda RTRW Tertunda

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember batal digelar pada Senin (19/08/2024). Alhasil, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tertunda.

Dari tujuh fraksi DPRD Jember, setidaknya lima fraksi menolak terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan dua partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki perbedaan pendapat.

You might also like

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM
WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

31/05/2026 9:10 AM

Kedua partai tersebut menginginkan agar Ranperda RTRW segera disahkan. Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni menjelaskan, dalam proses rancangan RTRW tidak berlangsung dengan singkat. Pembahasan Ranperda RTRW telah dilakukan sekitar satu tahun.

Baca Juga: Segera! Tani Maju hingga Dj Rea-reo Girls Bakal “Panaskan” Malang Night Run 2024

“Bukan ujuk-ujuk atau baru tidak, prosesnya sudah panjang, lama sekali. Itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) tentang penataan ruang,” ujar Tabroni saat ditemui Tugujatim.id di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Jember, Sabtu (17/08/2024).

Menurut dia, sebelum Ranperda RTRW masuk ke DPRD Jember, setidaknya telah melalui berbagai tahapan, termasuk saat para mahasiswa memberikan masukan tentang adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Rekomendasi dari BIG, semuanya itu sudah dipenuhi, sebelum ranperda ini dimasukkan ke DPRD. Jadi ranperda itu dimasukkan ke DPRD setelah melakukan diskusi publik oleh dinas cipta karya dengan warga masyarakat dengan aktivis,” papar Tabroni.

Dia melanjutkan, setelah proses itu, Ranperda RTRW dibahas dengan pansus dan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan masa waktu maksimal sepuluh hari dan dibawa ke Jakarta. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tinggal menunggu undangan rapat lintas sektoral. Setelah tahapan itu, tinggal menunggu persetujuan substansi turun.

Tabroni menegaskan, setelah persetujuan substansi turun dari kementerian, masyarakat, dan aktivis mahasiswa tidak perlu diundang karena telah terlibat jauh-jauh hari sebelum itu.

Baca Juga: Angin dan Ombak Besar, Harga Ikan Tongkol di Jember Naik Hampir 100 Persen

“Tapi ini suatu kompromi apa ada lagi masukan-masukan sebelum kami menyepakati bersama. Kami undang lagi mahasiswa untuk melengkapi persub yang sudah ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Tabroni menegaskan, setelah dilakukannya rapat terakhir yang dilakukan oleh pansus, pimpinan DPRD, dan ketua-ketua fraksi tidak disepakati berdasarkan pada masukan-masukan mahasiswa.

“Padahal, harusnya, persub itu sudah mengandung semua muatan di dalam, apa yang disebut dokumen RTRW. Jadi pembahasan ini tidak ujuk-ujuk, tidak seminggu dua minggu, tidak sebulan dua bulan, setahun lebih prosesnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: berita jember hari iniDPRD JemberJember hari iniRanperda RTRW di JemberRapat Paripurna DPRD Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

3.600 lulusan SMK

Sebanyak 3.600 Lulusan SMK dan LPK Jawa Timur Bekerja di Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:44 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 3.600 lulusan SMK dan lembaga pelatihan kerja (LPK) bekerja di luar negeri. Selain itu Pemerintah Provinsi...

Next Post
Cagar Budaya Mojokerto.

20 Daftar Obyek Cagar Budaya Mojokerto Terbaru: Ada Arca hingga Prasasti

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID