• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rapat paripurna.

Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni diwawancarai soal Rapat Paripurna DPRD Penetapan Ranperda RTRW yang tertunda pada Senin (19/08/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Rapat Paripurna DPRD Jember Batal, Penetapan Ranperda RTRW Tertunda

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember batal digelar pada Senin (19/08/2024). Alhasil, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tertunda.

Dari tujuh fraksi DPRD Jember, setidaknya lima fraksi menolak terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan dua partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki perbedaan pendapat.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Kedua partai tersebut menginginkan agar Ranperda RTRW segera disahkan. Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni menjelaskan, dalam proses rancangan RTRW tidak berlangsung dengan singkat. Pembahasan Ranperda RTRW telah dilakukan sekitar satu tahun.

Baca Juga: Segera! Tani Maju hingga Dj Rea-reo Girls Bakal “Panaskan” Malang Night Run 2024

“Bukan ujuk-ujuk atau baru tidak, prosesnya sudah panjang, lama sekali. Itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) tentang penataan ruang,” ujar Tabroni saat ditemui Tugujatim.id di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Jember, Sabtu (17/08/2024).

Menurut dia, sebelum Ranperda RTRW masuk ke DPRD Jember, setidaknya telah melalui berbagai tahapan, termasuk saat para mahasiswa memberikan masukan tentang adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Rekomendasi dari BIG, semuanya itu sudah dipenuhi, sebelum ranperda ini dimasukkan ke DPRD. Jadi ranperda itu dimasukkan ke DPRD setelah melakukan diskusi publik oleh dinas cipta karya dengan warga masyarakat dengan aktivis,” papar Tabroni.

Dia melanjutkan, setelah proses itu, Ranperda RTRW dibahas dengan pansus dan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan masa waktu maksimal sepuluh hari dan dibawa ke Jakarta. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tinggal menunggu undangan rapat lintas sektoral. Setelah tahapan itu, tinggal menunggu persetujuan substansi turun.

Tabroni menegaskan, setelah persetujuan substansi turun dari kementerian, masyarakat, dan aktivis mahasiswa tidak perlu diundang karena telah terlibat jauh-jauh hari sebelum itu.

Baca Juga: Angin dan Ombak Besar, Harga Ikan Tongkol di Jember Naik Hampir 100 Persen

“Tapi ini suatu kompromi apa ada lagi masukan-masukan sebelum kami menyepakati bersama. Kami undang lagi mahasiswa untuk melengkapi persub yang sudah ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Tabroni menegaskan, setelah dilakukannya rapat terakhir yang dilakukan oleh pansus, pimpinan DPRD, dan ketua-ketua fraksi tidak disepakati berdasarkan pada masukan-masukan mahasiswa.

“Padahal, harusnya, persub itu sudah mengandung semua muatan di dalam, apa yang disebut dokumen RTRW. Jadi pembahasan ini tidak ujuk-ujuk, tidak seminggu dua minggu, tidak sebulan dua bulan, setahun lebih prosesnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: berita jember hari iniDPRD JemberJember hari iniRanperda RTRW di JemberRapat Paripurna DPRD Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Cagar Budaya Mojokerto.

20 Daftar Obyek Cagar Budaya Mojokerto Terbaru: Ada Arca hingga Prasasti

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID