• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
bupati Mojokerto.

Beberapa aset mantan bupati Mojokerto yang dilelang. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Aset Mantan Bupati Mojokerto yang Dilelang KPK Laku, Barang Sitaan Berpindah Pemilik

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai berpindah pemilik. Hal ini terlihat pasca penyerahan barang sitaan negara kepada pemenang lelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Rabu (21/08/2024).

Total 27 unit kendaraan bermotor serta 1 bidang tanah seluas 1.483 meter persegi di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, telah resmi berganti pemilik. Sementara, kendaraan bermotor tersebut masing-masing berjenis minibus dan truk.

You might also like

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM
Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

15/06/2026 12:30 PM

“Perwakilan dari KPK sudah datang ke kantor kami. Para pemenang lelang juga sudah mengurusi berita acara serah terima. Ada yang sudah mengambil hari ini (21/08/2024), ada juga yang besok (22/08/2024), macam-macam,” terang Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Budi Haryono, Rabu (21/08/2024).

Baca Juga: Gus Addin dan Pimpinan OKP Lintas Agama Bertemu Paus Fransiskus di Roma, Kupas Pancasila hingga Hubungan Beragama

Sementara itu, beberapa barang lelang yang masih belum laku bakal diproses ulang, seperti peninjauan harga lelang oleh tim penilai.

“Mungkin beberapa waktu lagi akan dilelang ulang,” tambah Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Berbagai objek lelang tersebut mayoritas disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.

Sementara aset MKP di Mojokerto yang masuk lelang meliputi kendaraan bermotor hingga aset tidak bergerak yakni tanah. Data yang diterima Tugu Jatim, kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda empat seperti minibus hingga roda enam seperti truk.

Selain itu, beberapa aset tanah yang masuk lelang di antaranya satu bidang tanah seluas 214 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 2184 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto. Kemudian satu bidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1369 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto.

Baca Juga: Penyerang Manchester City, Phil Foden Terpilih sebagai Pemain Terbaik PFA Musim 2023-2024

Lalu, satu bidang tanah seluas 971 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1850 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto. Disusul, satu bidang tanah seluas 1.483 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 153 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto; satu bidang tanah seluas 1.535 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 3310 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto; empat bidang tanah dilelang dalam satu paket serta dua bidang tanah dalam satu hamparan dilelang dalam satu paket.

MKP sendiri mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/09/2022). MKP diputus bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniLelang aset mantan Bupati MojokertoMantan Bupati Mojokerto korupsi
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Tuban

Harga Pertamax Naik, Nelayan Tuban Khawatir Pertalite Langka

by Mochamad Abdurrochim
14/06/2026 12:27 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kenaikan harga Pertamax mulai memicu kekhawatiran di kalangan nelayan Kabupaten Tuban. Mereka cemas perpindahan pengguna Pertamax ke...

Next Post
Air terjun Kedung Darmo.

Pesona Keindahan Air Terjun Kedung Darmo, Hidden Gem di Malang yang Kece dan Eksotis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID