MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan lelang eksekusi Aset Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Namun bebrapa objek lelang yang mayoritas disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto belum laku seluruhnya.
Tercatat, baru 27 kendaraan bermotor dan 1 bidang tanah yang resmi berpindah pemilik pada Rabu (21/08/2024). Pemilik tersebut berasal dari peserta yang mengikuti lelang terbuka pada Selasa (9/7/2024) hingga Rabu (7/8/2024).
“Rencana KPK akan melakukan lelang ulang. Mungkin sekitar dua atau tiga bulan mendatang. Namun teknisnya semua ada di KPK. Kami di sini hanya menerima penitipan barang rampasan negara saja,” terang Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono, Rabu (21/08/2024).
Sebelumnya, aset MKP di Mojokerto yang masuk lelang meliputi kendaraan bermotor hingga aset tidak bergerak yakni tanah. Data yang diterima Tugu Jatim, kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda empat seperti minibus hingga roda enam seperti truk.
Beberapa aset tanah yang masuk lelang diantaranya satu bidang tanah seluas 214 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2184 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto. Kemudian satu bidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1369 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Lalu, satu bidang tanah seluas 971 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1850 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto. Disusul, satu bidang tanah seluas 1.483 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 153 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto, satu bidang tanah seluas 1.535 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3310 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto, empat bidang tanah dilelang dalam satu paket serta dua bidang tanah dalam satu hamparan dilelang dalam satu paket.
Selain itu, kendaraan bermotor yang masuk lelang diantaranya satu unit Nissan Frontier dengan nomor polisi S 8336 V, satu unit mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi S 1139 QH, satu unit mobil Honda HRV dengan nomor polisi S 1853 RG, satu unit Nissan Frontier Navara, termasuk lima unit mobil truk yang dilelang dalam satu paket.
MKP sendiri merupakan mantan Bupati Mojokerto dua periode mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/09/2022) silam. MKP diputus bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








