MALANG, Tugujatim.id – SW (47) pengusaha asal Jakarta mengaku menjadi korban penipuan oleh ZA, seorang oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Malang. Pelaku disebutkan menolak mengembalikan aset berupa gudang usaha perikanan senilai Rp500 Juta.
SW melalui kuasa hukumnya, Surya Wibawa membeberkan awal mula dugaan penipuan tersebut. SW mulanya membeli gudang penyimpanan ikan di Malang pada 2021. Pembelian untuk membantu menantu SW dalam menjalankan usaha.
Saat itu, ZA menjadi salah satu tim dalam menjalankan usaha perikanan tersebut. ZA sendiri merupakan kakak dari menantu SW.
“Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp500 juta, sekaligus untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya,” kata Surya dalam konferensi pers di Kota Malang.
Surya mengungkapkan bahwa ZA juga meminta SW membeli kapal untuk operasional usaha perikanan tersebut. SW pun menyetujui dan bersedia membeli kapal itu. Namun, ZA mengatakan kepada SW bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.
“Klien kami percaya kepada ZA karena dia banyak yang menyebut dengan gelar habaib. Meski secara bisnis klien saya tidak percaya, namun karena personalnya yang sosok pengajar ilmu agama, maka klien kami percaya,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, permasalahan terjadi. ZA yang selalu tertutup kepada SW, membuat masalah semakin keruh. Kerugian demi kerugian usaha terjadi. Dikatakan, total kerugian usaha itu jika diakumulasikan mencapai milyaran rupiah.
Selanjutnya, SW memberhentikan ZA sebagai tim usaha itu. Surat surat kapal juga telah dikembalikan. Namun surat surat gudang penyimpan ikan belum dikembalikan.
“Kemudian ZA mengatakan, bahwa gudang sudah dipindahtangankan kepada seseorang dengan inisial N. Padahal SW, tidak ingin gudangnya dijual. Sehingga persoalan ini bertambah rumit,” ujarnya.
Beberapa kali upaya mediasi tak membuahkan titik terang. Bahkan mediasi yang juga menghadirkan tokoh ulama sebagai penengah tak menghasilkan harapan.
AB yang merupakan suami SW mengatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah somasi dilayangkan.
“Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke pengadilan. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, ZA saat dikonfirmasi membantah tuduhan pihak SW. Dia menyebutkan bahwa dugaan penipuan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Informasi itu tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








