MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tiga orang pelaku pencurian 30 tiang kabel fiber optik di Mojokerto ditangkap Polisi. Pelaku diringkus saat beraksi di sepanjang lokasi jalan Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku adalah AFR warga asal Kebondalem, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, DTM warga asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto serta BL, warga asal Kwatu, Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Kami mendapat laporan awal, bahwa terdapat 30 tiang kabel fiber optik yang hilang. Laporan tersebut dari salah satu perusahaan provider internet,” ujar Iptu Selimat, Kapolsek Pungging, Sabtu (24/08/2024).
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Pungging dengan melakukan patroli dan pengecekan lokasi yang dimaksud dalam laporan tersebut. Saat petugas sedang berpatroli, polisi mendapati sebuah mobil pikap sedang mengangkut tiang kabel.
“Jadi saat patroli, kami melihat ada mobil L300 mengangkuti tiang. Kami akhirnya menangkap tiga orang serta menyita mobil pikap serta barang bukti dua batang tiang kabel tersebut,” lanjut Iptu Selimat.
Iptu Selimat menambahkan, komplotan tersebut ternyata sudah tiga kali melancarkan aksinya. Komplotan tersebut mengincar lokasi yang sepi. Setelah melihat lokasi yang diincar dipandang aman, para pelaku berbagi tugas. Satu orang berperan menghancurkan pondasi tiang kabel, lalu dua orang lainnya menggoyangkan pondasi tiang kabel hingga tiang bisa dipindahkan.
“Tiga kali sudah melakukan aksinya. Sejak awal Agustus melakukan perbuatan tersebut. Sering beraksi pada dini hari sekira jam 01.00 WIB,” imbuhnya.
Akibat aksi yang dilakukan, komplotan tersebut digelandang ke kantor polisi. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami juga sedang memburu penadah dari tiang hasil curian,” tandas Iptu Selimat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








