MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengedar sabu inisial CS ditangkap polisi saat melintasi wilayah Mojokerto. Apesnya, warga asal Sukosari, Jogoroto, Jombang, tersebut ditangkap polisi tidak berselang lama setelah CS membeli sabu di Tambaksari, Surabaya.
“Kami awalnya melakukan patroli di wilayah hukum Trowulan. Lalu kami melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Setelah kami buntuti, ternyata terdapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib pada Rabu (04/09/2024).
Patroli yang dimaksud oleh Iptu Abdul Wahib tersebut dilakukan bersama dua polisi lain, yakni Bripka Lukman dan Briptu Moh. Wanda Arif. Saat melihat gerak-gerik pelaku CS, polisi segera melakukan pembuntutan dari belakang dan dilakukan upaya paksa pemberhentian.
Baca Juga: Paus Fransiskus Kunjungan, Presiden Jokowi Promosi Bhinneka Tunggal Ika
Polisi lantas menggeledah barang dan badan pengedar sabu itu. Polisi menemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus jadi satu klip yang ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut.
Pelaku CS, Iptu Abdul Wahib mengatakan, membeli sabu untuk dijual kembali ke Jombang. Pelaku nekat menjual sabu karena tergiur keuntungan yang mudah didapatkan.
“Ingin mendapatkan uang dalam waktu singkat. Sementara lokasi penangkapan di Trowulan. Barang bukti juga berhasil diamankan,” ujar Iptu Abdul Wahib.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Penginapan Murah di Malang Low Budget di Bawah 100 Ribuan, Cocok untuk Traveler
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram; satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram; satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram; satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram; satu unit alat komunikasi berupa ponsel merk Oppo tipe F9 warna hitam; satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi S 2953 QS; satu tas selempang warna hijau army; satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut.
“Setelah kami mintai keterangan, pelaku kemudian diamankan. Pelaku juga diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara,” ujar Iptu Abdul Wahib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








