SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya menegaskan jika Aparatus Sipil Negara wajib menjaga netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. ASN tak boleh berpolitik praktis terlibat dukung mendukung pasangan calon tertentu.
Selama masa kampanye Pilkada 2024, dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dan partai kerap mengundang sorotan. Tak terkecuali di jajaran DPRD Surabaya. Sebagai badan legeslatif, DPRD Surabaya mewanti-wanti agar ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bertindak sesuai koridornya.
“Saya kira kalau ASN wajib. Tidak boleh berpolitik,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai saat ditanya oleh Tugujatim.id.
Sebagaimana diketahui, netralitas ASN saat Pemilu maupun Pilkada telah diatur melalui Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Seorang ASn dilarang mengunggah, mengomentari atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon.
Hal itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai, maka ASN tersebut dapat dikenai sanski sesuai kode etik.
“ASN harus netral dalam urusan berpolitikan di Indonesia. Kan sudah ada aturannya,” ucap politikus yang sebelumnya bergabung dengan Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 2024, Kota Surabaya hanya memiliki satu paslon yakni Eri Cahyadi dan Armuji. Keduanya merupakan Wali Kota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2024.
Eri Cahyadi dan Armuji mendaftar kembali sebagai calon wali kota dan wakil walikota Surabaya dengan mengantongi dukungan dari 18 partai sekaligus. Sehingga, Pilwali Surabaya melawan kotak kosong.
Sehingga, meski menjadi lingkung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan turut menjadi pengawasan jajaran DPRD Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








