SURABAYA, Tugujatim.id – Melanggar aturan tempat tinggal dan terlibat kasus investasi bodong, seorang WNA asal Pakistan dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
WNA asal Pakistan yang dideportasi Imigrasi Surabaya tersebut bernama Abideen Zain Ul. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Abideen dinilai telah melanggar peraturan izin tinggal di Indonesia serta terlibat dalam kejahatan investasi bodong.
“Sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian sehingga WNA ini harus dideportasi,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya pada Kamis (10/10/2024).
Novrian menerangkan, Abideen dipulangkan ke negara asalnya melalui penerbangan Malindo Air rute Tangerang-Kuala Lumpur. Selain dipulangkan, WNA asal Pakistan tersebut juga dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan.
“Berarti dia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan jika ada penangkapan,” jelasnya.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Perpanjang SIM Online Terbaru 2024, Lengkap dengan Biaya dan Syarat-syaratnya
Sebagai informasi, penangkapan WNA Pakistan ini merupakan hasil dari Operasi Jagratara III. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengapresiasi kinerja tim Imigrasi karena menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.
“Kami mengapresiasi dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian dan kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








