Tugujatim.id – Masyarakat tidak perlu bingung mengantre di SATPAS untuk melakukan perpanjangan masa aktif surat izin mengemudi (SIM). Sebab, tahun ini perpanjang SIM online dengan mudah dan anti ribet.
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan menjalankan beberapa syarat. SIM yang sudah jadi bisa diambil melalui SATPAS atau bisa langsung dikirim ke rumah kalian.
Baca Juga: Tanggapi Perusakan APK Paslon 1, Riyadi Serukan Ketenangan: Ojo Baper, Pasang Lagi!
Syarat Perpanjang SIM Online
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Diketahui, SIM A diberikan kepada pengendara mobil dan SIM C diberikan kepada pengendara motor.
Mengutip dari Situs Digital Korlantas Polri, berikut syarat memperpanjang SIM secara online:
- E-KTP
- SIM Lama Pemohon
- Hasil Rikkes Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas Foto resmi (dilarang selfie) dengan Background berwarna Biru
- Foto Tanda Tangan di atas Kertas Putih dengan Tinta Tebal
Pastikan dokumen yang di-submit tidak buram gunanya untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan SATPAS.
Cara Perpanjangan SIM secara Online
- Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan tes RIKKES jasmani di errikes.id dan tes psikologi di app.eppsi lewat browser kalian.
- Klik menu SIM Lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan. Kemudian, lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- SATPAS akan memverifikasi dokumen dan data. Jika dokumen dan data kalian benar, maka SIM akan segera dicetak.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila kalian memilih metode pengiriman POS Indonesia, maka sertakan alamat kalian secara lengkap.
- Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim.
- Cek kembali status transaksi.
- SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.
- Tunggu pengiriman SIM baru sampai rumah kalian selama 3-7 hari kerja, karena itu tergantung antrean.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Belum Terima Laporan Resmi Perusakan APK Paslon Riyadi-Gus Wafi
Biaya Perpanjangan SIM Online
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A Rp80.000, sedangkan untuk SIM C Rp75.000. Biaya tersebut masih belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah kalian.
Diketahui, biaya tes psikologi kisaran Rp37.500 dan untuk biaya tes RIKKES jasmani sesuai dengan kebijakan tarif klinik yang kalian pilih.
Itulah informasi terkait perpanjang SIM online mulai dari cara, biaya, beserta syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Firlyani Mahira Putri/Magang
Editor: Dwi Lindawati