TUBAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan operasi besar-besaran untuk menindak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. Razia ini dilakukan di sejumlah toko kelontong untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Tak hanya merazia, tim gabungan juga mengedukasi terkait bahaya menjual rokok ilegal. Sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan cukai ini bertujuan untuk mendukung kampanye pemerintah dalam memberantas rokok tanpa cukai.
“Kami berupaya menekan peredaran rokok ilegal karena merugikan pemasukan daerah dan negara,” ujar Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro Eko Widjayanto pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Tangis Tri Rismaharini Pecah, Dengar Gaji Ustad di Situbondo Kurang dari Rp100 Ribu Per Bulan
Eko menjelaskan, rokok ilegal yang tidak dikenakan cukai merugikan pemerintah karena pendapatan dari sektor ini digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya razia ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada rokok ilegal yang beredar. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kontribusi terhadap pendanaan kesehatan publik,” tambah Eko.
Operasi gabungan ini dibagi menjadi dua tim yang disebar ke beberapa kecamatan di Tuban. Setiap hari, mereka menyisir berbagai toko untuk mencari rokok ilegal.
Razia ini berlangsung sejak Senin (14/10/2024) dan akan berlanjut hingga Senin (21/10/2024). Selama dua hari pertama razia, dari 30 toko yang diperiksa, tidak ditemukan rokok ilegal.
“Sejauh ini, belum ada temuan rokok ilegal yang menunjukkan bahwa upaya edukasi kami membuahkan hasil. Masyarakat sudah semakin sadar bahwa menjual rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum,” kata Eko dengan nada optimis.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tuban Siswanto mengungkapkan, Tuban merupakan jalur strategis bagi peredaran rokok ilegal yang diproduksi oleh industri rumahan di Jawa Timur.
“Tuban sering kali menjadi jalur perlintasan rokok ilegal yang diproduksi di wilayah Jawa Timur,” ungkapnya.
Baca Juga: Jatuh dari Lantai 3 Hotel, Personel One Direction Liam Payne Meninggal Dunia di Argentina
Sebagai informasi, hingga 2024, razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban sudah dilakukan sebanyak 46 kali, dengan total barang sitaan mencapai 1.120 batang rokok ilegal dari berbagai kecamatan. Operasi seperti ini diharapkan dapat terus menekan peredaran rokok ilegal dan mendukung peningkatan pendapatan negara serta daerah melalui sektor cukai yang tepat.
Operasi yang dilakukan secara rutin ini diharapkan tidak hanya bisa menangkap pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan hukum terkait cukai serta mendukung terciptanya lingkungan ekonomi yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati