MALANG, Tugujatim.id – Arief Wahyudi (32) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap setelah bobol rumah gondol emas dan gebokan uang tunai di sebuah rumah di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku menjarah rumah Tutik (49), Minggu (13/10/2024) yang tengah ditinggal penghuninya ke pasar.
“Pada saat kejadian, korban sedang pergi ke pasar untuk berjualan,” kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang.
Saat pulang, korban mendapati pintu rumah terbuka dan pintu kamarnya dibobol oleh pelaku. Korban mengecek laci tempatnya menyimpan barang berharga. Uang tunai Rp9 juta dalam berbagai pecahan serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram raib dari tempatnya.
Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga diambil oleh tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondanglegi.

Empat hari kemudian, pada Kamis (17/8/2024), Polsek Gondanglegi bersama Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta serta perhiasan emas yang belum sempat dijual.
“Pencurian ini dilakukan oleh dua orang, namun satu tersangka masih dalam pengejaran,” kata Dadang.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada di sana. Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kejahatan serupa di lokasi lain.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








