• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Emas

Barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai yang diambil tersangka. Foto: Polres Malang

Pencuri asal Pasuruan Bobol Rumah di Malang Gondol Emas dan Gebokan Uang Tunai

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Arief Wahyudi (32) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap setelah bobol rumah gondol emas dan gebokan uang tunai di sebuah rumah di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku menjarah rumah Tutik (49), Minggu (13/10/2024) yang tengah ditinggal penghuninya ke pasar.

“Pada saat kejadian, korban sedang pergi ke pasar untuk berjualan,” kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Saat pulang, korban mendapati pintu rumah terbuka dan pintu kamarnya dibobol oleh pelaku. Korban mengecek laci tempatnya menyimpan barang berharga. Uang tunai Rp9 juta dalam berbagai pecahan serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram raib dari tempatnya.

Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga diambil oleh tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondanglegi.

emas 1
Barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai yang diambil tersangka. Foto: Polres Malang

Empat hari kemudian, pada Kamis (17/8/2024), Polsek Gondanglegi bersama Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta serta perhiasan emas yang belum sempat dijual.

“Pencurian ini dilakukan oleh dua orang, namun satu tersangka masih dalam pengejaran,” kata Dadang.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada di sana. Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangMalangPolres Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Lapas Tuban

Jelang Bebas Narapidana di Tuban Justru Nekat Akhiri Hidup di Kamar Mandi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID