Tugujatim.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penarikan peredaran jajanan Latiao asal China di Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah adanya kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di beberapa daerah yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung, Pamekasan dan Riau.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, berdasarkan dari hasil uji laboratorium bahwa jajanan latiao tersebut terkontaminasi dengan bakteri Bacillus Cereus.
”Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP ini terjadi dikarenakan jajanan Latiao yang terkontaminasi dengan adanya bakteri Bacillus Cereus,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM dikutip dari detik.com, pada Senin (04/11/24).
Bakteri tersebut menghasilkan toksin yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah seperti yang dirasakan para korban. Hasil uji laboratorium setidaknya telah ditemukan bakteri Bacillus Cereus pada empat merk Latiao yaitu Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, BPOM berkoordinasi dengan pihak terkait yang melakukan pengedaran Latiao di pasaran. Pihaknya sudah memeriksa gudang importir dan distribusi terkait dengan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di mana produk yang beredar harus sesuai dengan standar BPOM.
”Kami telah memeriksa gudang importir dan distribusi yang terkait dengan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) agar produk yang beredar sesuai dengan standar BPOM,” kata Taruna Ikrar.
Sebagai langkah awal, BPOM melakukan pengawasan terlebih dahulu karena barang tersebut sebagian besar dijual secara online. Sehingga kepada pihak dan kementerian yang terkait untuk melakukan takedown produk pada penjualan online.
”Kami meminta pada pihak terkait dan juga kementerian yang terkait untuk melakukan takedown terhadap produk tersebut yang dijual melalui penjualan online,” jelas Taruna Ikrar.
BPOM melakukan penarikan dan memusnahkan produk latiao yang akan beredar di Indonesia. Pihaknya telah meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan memusnahkan produk tersebut, dan terus melakukan pemantauan kepatuhan produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Abidhah Jinan Salma Octavia/ Magang
Editor: Darmadi Sasongko








