• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Mojokerto.

ASN Mojokerto (kanan) pasca digerebek warga diduga selingkuh. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Update! Kasus Selingkuh ASN Mojokerto dan Tenaga Honorer Segera Disidang

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan berkas perkara yang melibatkan ASN Mojokerto RP serta tenaga honorer yakni IM dinyatakan lengkap.

Kasi Pidum Kejari Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai berkas perkara kasus RP dan IM lengkap per tanggal 18 November 2024.

You might also like

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM
Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM

“Berkas perkara sudah P-21 alias lengkap,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Bocah di Jember Viral Naik Sepeda Listrik hingga Pendarahan, Dugaan Disenggol Mobil Pickup: Sopir Kabur 

Sementara itu, Kejari Mojokerto sedang menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Polres Mojokerto untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lalu, pasal yang diancam yakni Pasal 284 Junto 53 KUHP tentang Percobaan Perbuatan Perzinahan.

“Ancaman hukumannya yakni 9 bulan penjara, namun karena percobaan ancaman maksimal hukuman 6 bulan penjara,” terang Nala.

Baca Juga: Tiga Gelato di Malang Wajib Dicoba, Nikmati Sensasi Manis di Kota Dingin!

Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN Mojokerto tersebut terbongkar pada 2 Juli 2024. RP digerebek oleh suaminya sendiri di dalam kamar dengan IM di Perumahan Griya Dahayu Blok A- 13 Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Akibat perbuatan tersebut, Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi kepada RP yakni dijatuhi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS. Sementara itu, IM dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: ASN Mojokerto selingkuhASN Pemkab Mojokerto selingkuhBerita Mojokerto hari iniKasus perselingkuhan di MojokertoKejari MojokertoMojokerto hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

Next Post
Cara Cek DPT! Pastikan Nama Anda Terdaftar untuk Salurkan Suara di Pilkada Serentak 2024

Cara Cek DPT! Pastikan Nama Anda Terdaftar untuk Salurkan Suara di Pilkada Serentak 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID