MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan berkas perkara yang melibatkan ASN Mojokerto RP serta tenaga honorer yakni IM dinyatakan lengkap.
Kasi Pidum Kejari Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai berkas perkara kasus RP dan IM lengkap per tanggal 18 November 2024.
“Berkas perkara sudah P-21 alias lengkap,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Sementara itu, Kejari Mojokerto sedang menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Polres Mojokerto untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lalu, pasal yang diancam yakni Pasal 284 Junto 53 KUHP tentang Percobaan Perbuatan Perzinahan.
“Ancaman hukumannya yakni 9 bulan penjara, namun karena percobaan ancaman maksimal hukuman 6 bulan penjara,” terang Nala.
Baca Juga: Tiga Gelato di Malang Wajib Dicoba, Nikmati Sensasi Manis di Kota Dingin!
Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN Mojokerto tersebut terbongkar pada 2 Juli 2024. RP digerebek oleh suaminya sendiri di dalam kamar dengan IM di Perumahan Griya Dahayu Blok A- 13 Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Akibat perbuatan tersebut, Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi kepada RP yakni dijatuhi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS. Sementara itu, IM dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








