• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Mojokerto.

ASN Mojokerto (kanan) pasca digerebek warga diduga selingkuh. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Update! Kasus Selingkuh ASN Mojokerto dan Tenaga Honorer Segera Disidang

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan berkas perkara yang melibatkan ASN Mojokerto RP serta tenaga honorer yakni IM dinyatakan lengkap.

Kasi Pidum Kejari Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai berkas perkara kasus RP dan IM lengkap per tanggal 18 November 2024.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Berkas perkara sudah P-21 alias lengkap,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Bocah di Jember Viral Naik Sepeda Listrik hingga Pendarahan, Dugaan Disenggol Mobil Pickup: Sopir Kabur 

Sementara itu, Kejari Mojokerto sedang menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Polres Mojokerto untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lalu, pasal yang diancam yakni Pasal 284 Junto 53 KUHP tentang Percobaan Perbuatan Perzinahan.

“Ancaman hukumannya yakni 9 bulan penjara, namun karena percobaan ancaman maksimal hukuman 6 bulan penjara,” terang Nala.

Baca Juga: Tiga Gelato di Malang Wajib Dicoba, Nikmati Sensasi Manis di Kota Dingin!

Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN Mojokerto tersebut terbongkar pada 2 Juli 2024. RP digerebek oleh suaminya sendiri di dalam kamar dengan IM di Perumahan Griya Dahayu Blok A- 13 Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Akibat perbuatan tersebut, Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi kepada RP yakni dijatuhi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS. Sementara itu, IM dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: ASN Mojokerto selingkuhASN Pemkab Mojokerto selingkuhBerita Mojokerto hari iniKasus perselingkuhan di MojokertoKejari MojokertoMojokerto hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Cara Cek DPT! Pastikan Nama Anda Terdaftar untuk Salurkan Suara di Pilkada Serentak 2024

Cara Cek DPT! Pastikan Nama Anda Terdaftar untuk Salurkan Suara di Pilkada Serentak 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID