• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Mojokerto.

ASN Mojokerto (kanan) pasca digerebek warga diduga selingkuh. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Update! Kasus Selingkuh ASN Mojokerto dan Tenaga Honorer Segera Disidang

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan berkas perkara yang melibatkan ASN Mojokerto RP serta tenaga honorer yakni IM dinyatakan lengkap.

Kasi Pidum Kejari Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai berkas perkara kasus RP dan IM lengkap per tanggal 18 November 2024.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Berkas perkara sudah P-21 alias lengkap,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Bocah di Jember Viral Naik Sepeda Listrik hingga Pendarahan, Dugaan Disenggol Mobil Pickup: Sopir Kabur 

Sementara itu, Kejari Mojokerto sedang menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Polres Mojokerto untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lalu, pasal yang diancam yakni Pasal 284 Junto 53 KUHP tentang Percobaan Perbuatan Perzinahan.

“Ancaman hukumannya yakni 9 bulan penjara, namun karena percobaan ancaman maksimal hukuman 6 bulan penjara,” terang Nala.

Baca Juga: Tiga Gelato di Malang Wajib Dicoba, Nikmati Sensasi Manis di Kota Dingin!

Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN Mojokerto tersebut terbongkar pada 2 Juli 2024. RP digerebek oleh suaminya sendiri di dalam kamar dengan IM di Perumahan Griya Dahayu Blok A- 13 Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Akibat perbuatan tersebut, Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi kepada RP yakni dijatuhi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS. Sementara itu, IM dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: ASN Mojokerto selingkuhASN Pemkab Mojokerto selingkuhBerita Mojokerto hari iniKasus perselingkuhan di MojokertoKejari MojokertoMojokerto hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Cara Cek DPT! Pastikan Nama Anda Terdaftar untuk Salurkan Suara di Pilkada Serentak 2024

Cara Cek DPT! Pastikan Nama Anda Terdaftar untuk Salurkan Suara di Pilkada Serentak 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID