JEMBER, Tugujatim.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat dan sebagai warga negara yang berhak memilih, memastikan nama Anda terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sangatlah penting.
Melansir dari Kabar24.bisnis.com, sebelumnya KPU telah melakukan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih, untuk menyalurkan suara dan memiliki pemimpin di masing-masing daerah.
“Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT untuk Pemilu 2024,” dikutip Tugujatim.id pada Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Update! Kasus Selingkuh ASN Mojokerto dan Tenaga Honorer Segera Disidang
DPT merupakan daftar pemilih yang sah dan berhak memberikan suara dalam pilkada. Untuk memudahkan masyarakat, KPU telah menyediakan beberapa cara untuk mengecek DPT.
Selain mengetahui status apakah termasuk ke dalam DPT atau tidak, Anda juga bisa mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS) jika sudah terdaftar pada DPT. Berikut cara cek DPT Pilkada 2024.
Cara Mengecek DPT Online
Ada yang perlu dipersiapkan sebelum mengecek DPT online di Pilkada Serentak 2024. Anda perlu menyiapkan nomor induk keluarga dan nomor WhatsApp yang masih aktif.
Persyaratan tersebut diperlukan untuk verifikasi nama pemilih yang masuk ke dalam daftar DPT. Sudah siap? Ikuti tahap-tahap berikut:
1. Anda dapat mengunjungi laman atau website resmi miliki KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ ;
2. Masukkan NIK sebanyak 16 digit dan pastikan nomor tidak ada yang keliru atau kesalahan lainnya ;
3. Setelah memasukkan NIK, tekan “Langkah 2/4” yang terdapat di pojok kanan bagian bawah kolom NIK ;
4. Masukkan nomor Whatsapp agar Anda menerima kode one-time password (OTP) dan pastikan nomor yang Anda masukkan berstatus aktif ;
5. Setelah terisi nomor Whatsapp aktif, klik tombol “Langkah 3/4” ;
6. Tunggu kode OTP masuk ke pesan Whatsapp Anda, setelah itu masukkan kode tersebut ke kolom yang ada di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ ;
7. Pastikan Anda menerima kode OTP yang dikirimkan BOT KPU dan pesan dari akun bernama Komisi Pemilihan Umum dengan centang biru ;
8. Setelah itu, tekan tombol “Konfirmasi” ;
9. Biasanya membutuhkan waktu beberapa saat hingga informasi terkait nama Anda termasuk sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati