MALANG, Tugujatim.id – Kabar terbaru upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 di Kota Malang bakal menyentuh angka Rp3,5 juta. Hal ini sesuai pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto soal upah minimum nasional yang naik 6,5 persen pada 2025.
Pada 2024, UMK Kota Malang Rp3.309.144. Kalau ada kenaikan 6,5 persen terealisasi, maka naik Rp215.094 sehingga menjadi total Rp3.324.238 pada 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, masih menanti arahan Pemprov Jatim.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tuban Rapat Terbuka Rekapitulasi, KPU Jatim Apresiasi Pilkada Tertib dan Lancar
“Kami belum tahu, kami menunggu juknis provinsi. Karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari kota ke provinsi, baru ke pusat,” kata Arif, Senin (02/12/2024).
Dia mengatakan, proses pengusulan UMK Kota Malang pada tahun sebelumnya, ada kenaikan antara 5-7 persen. Namun, Pemprov Jatim menyetujui hanya naik 3 persen yakni menjadi Rp 3.309.144 pada 2024.
Baca Juga: Blockbuster Museum Surabaya: Museum Modern Memanjakan Pecinta Film dan Game
“Dulu usulan kami naik 5-7 persen, tahun kemarin dan yang di-ACC kan 3 sekian persen,” ujarnya.
Untuk proses pengusulan UMK Kota Malang 2025, dia memastikan akan menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim sebelum melangkah ke proses selanjutnya.
“Kami menunggu juknis provinsi, surat belum keluar. Jadi kami belum bisa melangkah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








