TUBAN, Tugujatim.id – Puluhan pedagang Pasar Baru Tuban dibuat gigit jari setelah dana tabungan dan deposito mereka di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) diduga raib.
Kerugian yang diderita tidak main-main, mencapai total sekitar Rp3,5 miliar. Bahkan, jika ditotal dari semua nasabah pedagang Pasar Baru Tuban, nilainya melonjak hingga Rp16 miliar.
Wellem Mintarja, kuasa hukum para pedagang Pasar Baru Tuban menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tuban sejak pertengahan Juli 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Jika Terealisasi Naik 6,5 Persen, UMK Kota Malang 2025 Jadi Rp3,5 Juta
“Kami menduga ada penggelapan dan pencucian uang karena aset koperasi ditemukan atas nama pribadi pengurus dan pihak lain. Kami sudah memiliki bukti kuat untuk mendukung laporan ini,” tegas Wellem, Senin (02/12/2024).
Menurut Wellem, para pedagang mulai menabung di koperasi tersebut sejak awal 2000-an. Seiring berjalannya waktu, mereka tergiur untuk berinvestasi dalam bentuk deposito dengan janji keuntungan menggiurkan. Setiap deposito nominal Rp1 juta, dijanjikan bagi hasil Rp80 ribu per bulan yang langsung masuk ke rekening mereka.
“Awalnya, pegawai koperasi rutin datang ke pasar untuk memungut tabungan. Proses pencairan pun mudah sehingga para pedagang merasa aman dan percaya untuk menambah deposito,” ujar Wellem.
Namun, kepercayaan itu mulai goyah sejak September 2023. Para pedagang kesulitan mencairkan dana mereka, dengan alasan yang selalu sama yaitu kas koperasi kosong.
“Klien kami bahkan mendatangi kantor pusat di Lasem, tapi hanya disuruh menunggu sambil banyak berdoa. Sampai sekarang, uangnya tidak kunjung cair,” ungkap Wellem dengan nada kecewa.
Baca Juga: Blockbuster Museum Surabaya: Museum Modern Memanjakan Pecinta Film dan Game
Lebih dari sekadar kasus 25 pedagang, Wellem mengungkapkan bahwa ada sekitar 250 nasabah lain yang bernasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar. Dia mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Harapan kami, kepastian hukum segera datang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh pelapor sudah dimintai keterangan dan pemeriksaan terhadap pengurus koperasi dilakukan secara bertahap.
“Kami berharap pihak pelapor untuk menunggu hasil perkembangan penyelidikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati