• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades di Mojokerto.

Kades EYA saat dieksekusi menuju Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (10/12/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Pasca Putusan Pengadilan, Kades di Mojokerto Dieksekusi Langgar Netralitas

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kades Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, yakni Edo Yudha Astira alias EYA dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/12/2024). Eksekusi kades di Mojokerto tersebut dilakukan pasca majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada EYA atas kasus pelanggaran netralitas kades dalam Pilkada Mojokerto 2024.

EYA kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggunakan kendaraan tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto. Eksekusi EYA bersamaan dengan dua terdakwa kasus lainnya.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Plumpang Tuban, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

“Idola bos, tetep Idola,” teriak EYA di hadapan wartawan saat menuju kendaraan tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/12/2024).

Terpisah, Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkracht, tidak ada upaya hukum lain, hari ini kami lakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Mojokerto,” bebernya.

Baca Juga: Warung Uenak Wareg Ngadiluwih, Kuliner Enak di Kabupaten Kediri: Sajian Nikmat dengan Harga Bersahabat

Fachri melanjutkan, denda dibayar sebelum sebulan tahanan selesai dijalani.

“Denda dibayar sebelum satu bulan tahanan selesai dijalani. Sebelum menuju ke lapas juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa kades di Mojokerto berinisial EYA terbukti melanggar Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atas tindakan dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Mojokerto 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus pelanggaran netralitas Kades MojokertoPelanggar netralitas Pilkada 2024
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Bos travel.

Heboh! Bos Travel di Pasuruan Diduga Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID