MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kades Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, yakni Edo Yudha Astira alias EYA dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/12/2024). Eksekusi kades di Mojokerto tersebut dilakukan pasca majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada EYA atas kasus pelanggaran netralitas kades dalam Pilkada Mojokerto 2024.
EYA kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggunakan kendaraan tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto. Eksekusi EYA bersamaan dengan dua terdakwa kasus lainnya.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Plumpang Tuban, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
“Idola bos, tetep Idola,” teriak EYA di hadapan wartawan saat menuju kendaraan tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/12/2024).
Terpisah, Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkracht, tidak ada upaya hukum lain, hari ini kami lakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Mojokerto,” bebernya.
Fachri melanjutkan, denda dibayar sebelum sebulan tahanan selesai dijalani.
“Denda dibayar sebelum satu bulan tahanan selesai dijalani. Sebelum menuju ke lapas juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa kades di Mojokerto berinisial EYA terbukti melanggar Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atas tindakan dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Mojokerto 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








