JEMBER, Tugujatim.id – Buntut pemberhentian Edy Santoso, Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember membuat honor Perangkat Desa tersebut tertahan tujuh bulan, selain pelayanan umum juga belum sepenuhnya stabil.
Pj Kades, Nurul Mausuf hingga saat ini belum mencairkan anggaran desa karena mendapat penolakan dari beberapa masyarakat pendukung mantan kades Edy Santoso.
Akibatnya, selain berdampak bagi perangkat desa juga Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) yang belum menerima hak-haknya selama dari Juni hingga Desember 2024. Mereka belum mendapatkan hak yang didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Edy Santoso sendiri diberhentikan karena kasus korupsi anggaran desa.
Upaya mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai mendapati aduan dari masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan mengungkap bahwa dilakukannya RDP itu bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi, dengan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti perangkat desa hingga perwakilan masyarakat setempat.
Hal itu dilakukan agar hak-hak masyarakat bisa disalurkan dengan semestinya. “Hak tersebut perlu segera tersampaikan, tidak seperti saat ini,” ujar Dedy Dwi Setiawan, pada Selasa (10/12/2024).
Melihat, Pj Kades yang baru telah memiliki Surat Keputusan (SK), sehingga sudah menjadi keharusan untuk mengajukan pencairan anggaran, setidak-tidaknya belanja wajib desa.
“Makanya, Pj Kades memiliki kewenangan untuk membahas APBDes dan mencairkannya bersama bendahara desa, selain Pj kades tidak bisa, maka harus diterima dan perlu disampaikan kepada masyarakat,” kata Dedy Dwi Setiawan.
Selain perangkat desa, politisi dari fraksi Partai NasDem itu juga menjelaskan bahwa yang rugi atas ditundanya pencairan dana tersebut adalah masyarakat di Desa Mundurejo.
Dirinya juga mengungkap bahwa, tanpa menyebut nama, terdapat golongan-golongan atau kelompok masyarakat yang mencoba menghalang-halangi pencairan dana yang dimaksud.
Sementara itu, Pj Kades Mundurejo, Nurul Mausuf menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan pelayanan kepada masyarakat termasuk surat-menyurat. Kendati demikian, soal anggaran Dana Desa yang meliputi Dana Desa (DD) hingga Alokasi Dana Desa (ADD), pihaknya belum bisa mencairkan.
Sehingga, sejak menjabat hingga Desember 2024 perangkat desa belum bisa menerima hak-haknya. “Termasuk RT dan RW, hingga unsur perangkat yang lain,” jelas Nurul Mausuf.
Nurul berharap agar persoalan yang terjadi dapat segera selesai, khususnya soal Kades Edy Santoso yang diberhentikan. “Sebagian masyarakat masih beranggapan kades sebelumnya masih menjabat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








