• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kota Pasuruan menahan 2 Ketua PKBM Kota Pasuruan atas kasus dugaan korupsi (dok Kejari Kota Pasuruan )

Kejari Kota Pasuruan menahan 2 Ketua PKBM Kota Pasuruan atas kasus dugaan korupsi (dok Kejari Kota Pasuruan )

Dua Ketua PKBM di Kota Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP Ratusan Juta Rupiah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan dua orang Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kota Pasuruan terkait kasus Korupsi Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) ratusan juta rupiah. Dua tersangka adalah Iswanto (43) Ketua PKBM Ta’limil Quran Kota Pasuruan dan Jumiyati (57) Ketua PKBM Anggrek Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Eko menyatakan Iswanto dan Jumiati menerima BOP Kesetaraan dari Kemendikbudristek sejak 2021 sampai 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi penunjang operasional kegiatan belajar mengajar paket A, paket B dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pada pengelolalaan di lapangan diduga keduanya menyalahgunakan dana tersebut.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Tersangka Iswanto kami tahan di lapas kelas II B Kota Pasuruan. Sementara Jumiyati karena kondisi fisik kurang baik, kami lakukan penahanan kota,” ujar Eko pada Kamis (12/12).

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menjelaskan bahwa modus yang digunakan keduanya adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Kisalnya membuat laporan pengadaan barang, tetapi barangnya tidak dibeli. Kemudian ada pula jumlah warga belajar yang didaftarkan di dapodik tidka sesui kondisi riil di lapangan.

“Kalau proses belajar mengajarnya tetap berjalan, tapi bermasalah di pengelolaan keuangannya. Misalnya seharusnya siswa dapat buku tapi hanya dapat fotocopian atau pembelian barang tapi barangnya tidak ada,” ungkapnya.

Deni menyebut akibat perbuatan Iswanto menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp621 juta, sementara kerugaian negara akibat perbuatan Jumiati sebanyak Rp350 juta. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kejaksaan Negeri Kota PasuruanKejari Kota PasuruanKota PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Paradarma 2024

Paradarma 2024: Langkah Unikama Malang Melawan Hegemoni Budaya Asing

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID