SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah berhasil mempertahankan status sebagai badan publik Informatif dalam beberapa tahun terakhir secara beturut-turut dengan skor yang terus meningkat.
Ketua KI Provinsi Jatim, Edi Purwanto menyampaikan capaian itu tidak mudah. Karena sejumlah indikator atau instrumen mesti dipenuhi, mulai dari jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana-prasarana hingga digitalisasi.
‘’Pencapaian Pemprov Jatim membanggakan ini tentu tidak lepas dari kerja-kerja sinergisitas dan kolaboratif. Termasuk kolobarasi dengan KI Provinsi Jatim, terutama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama,’’ ungkap Edi.
KI Provinsi Jatim, lanjut Edi, juga turut berbangga hati dengan capaian beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah Jatim yang juga meraih kualifikasi Informatif hasil Monev KI Pusat RI. Bahkan, dua PTN di Jatim masuk tiga besar nasional dengan skor tertinggi. Yakni, Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Keduanya pun layak menjadi benchmark bagi PTN lainnya sebagai dalam hal layanan informasi.
Selain kedua kampus itu, PTN Jatim lainnya yang juga mempertahankan status Informatif adalah Universitas Brawijaya Malang, ITS Surabaya, Universitas Jember, dan IAIN Kediri. ‘’Berdasarkan data di Jatim ada sebanyak 47 PTN. Nah, yang belum Informatif, tentu kami berharap juga terdorong untuk benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008. Sebab, keterbukaan informasi di era digitalisasi itu sudah merupakan kebutuhan sebagai wujud nilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi,’’ paparnya.
Edi menambahkan, capaian tersebut semakin mengukuhkan Jatim sebagai salah satu barometer keterbukaan informasi publik di Indonesia. Sebab, sebelumnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jatim pada 2024 juga meningkat signfikan. Dari tahun sebelumnya masih berada peringkat 24, tahun ini berada di posisi kedua nasional. Demikian juga, dari hasil Monev KI Jatim pada tahun 2024, jumlah badan publik di Jatim yang berstatus Informatif juga meningkat. Baik Pemkab/ Pemkot, OPD, BUMD hingga Pemerintah Desa.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) konsisten mempertahankan predikat badan publik Informatif tingkat provinsi se-Indonesia. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, capaian skor Jatim melonjak empat poin dari tahun sebelumnya mendapat skor 92,00 menjadi 96,94.
Tropi dan piagam penghargaan untuk Pemprov Jatim sebagai salah satu badan publik dengan kualifikasi Informatif tersebut diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Penghargaan itu diserahkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Syawaludin dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (17/12/2024)
”Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga badan publik Informatif menjadi pemicu badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ketua KI Pusat RI Dr Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya.
Monitoring dan evaluasi (Monev) 2024 KI Pusat RI mencatat 162 badan publik yang masuk kualifikasi Informatif. Jumlah itu sekitar 44 persen dari sebanyak 363 badan publik yang telah dilakukan Monev. Badan publik itu meliputi Pemprov, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri (PTN),
Donny menyatakan, pihaknya akan melaporkan kualifikasi badan publik yang sudah informatif, kurang informatif, dan tidak informatif tersebut ke Presiden RI dan DPR RI.
’’Berdasarkan hasil Monev, maka hakekat keterbukaan informasi publik belum menjadi kesadaran di semua badan publik. Padahal, usia Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” tegasnya.
Kendati demikian, Donny memberikan apresiasi kepada badan yang masuk kualifikasi terbaik atau Informatif yang jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu, ada 139 badan publik yang Informatif. Ia menegaskan, penyebab badan publik yang kurang informatif dan tidak Informatif karena dua hal. Pertama, tidak adanya komitmen dari pimpinan badan publik untuk mengimplementasikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, lemahnya tata kelola kelembagaan layanan keterbukaan informasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Darmadi Sasongko








