• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pembobolan apotek

Barang bukti pelaku pembobolan apotek di Bangil, Pasuruan (dok Polres Pasuruan)

Dua Pria Bobol dan Kuras Isi Apotek di Bangil, Satu Pelaku Masih Buron

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – ADP (35) dan HA (43) bobol dan kuras isi apotek di Bangil bernilai puluhan juta rupiah. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap DPO yang masih buron,” kata AKP Achmad Doni Meidianto, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Kamis (19/12).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Keduanya ditangkap di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, pada Sabtu (14/12) pukul 12.30 WIB berikut barang bukti mobil Xenia yang digunakan untuk beraksi.

Kedua pelaku membobol apotek milik Sri Jumiati di Desa Blawi, Kecamatan Bangil, pada Rabu (11/12) malam. Mereka masuk dengan merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu apotek, sebelum kemudian membawa kabur uang tunai Rp25,8 juta, satu unit ponsel OPPO A77s dan beberapa produk obat-obatan serta susu.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp36,7 juta,” ujar Doni.

Saat beraksi, pelaku ADP berperan merusak gembok pagar memakai gunting besi dan masuk ke apotek, sementara HA mengawasi situasi dan mengemudi mobil.

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku di antaranya handphone, mobil Xenia, uang Rp2,5 juta, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membobol apotek.

Kedua pelaku disangkakanPasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
getuk pisang.

Tak Hanya Jalan-Jalan saat Liburan, 3 Merek Getuk Pisang Kediri yang Terkenal Ini Boleh Dibawa Pulang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID