MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyerahkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Lapas di Indonesia pada momen Natal 2024. Salah satunya juga diserahkan kepada Warga Binaan Lapas Mojokerto, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, adanya remisi ini sekaligus menjadi hadiah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen saat Natal 2024. Empat narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto tercatat memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan serta perilaku baik saat menjalani masa hukuman. Keempat penerima remisi tersebut dengan rincian 2 kasus narkotika dan 2 kasus penipuan atau penggelapan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto mengatakan bahwa pemberian remisi Natal 2024 ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan agar menjadi pribadi lebih baik lagi.
“Saya berharap adanya pemberian remisi ini menjadi percikan semangat perbaikan diri menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berintegrasi sosial dengan masyarakat,” harap Nugroho, Rabu (25/12/2024).
Penyerahan remisi Natal 2024 tidak hanya bentuk nyata implementasi kebijakan pemasyarakatan, namun sekaligus menjadi simbol penghargaan dan harapan warga binaan untuk tetap berkomitmen memperbaiki diri.
Turunnya remisi Natal 2024 ini mengacu pada sejumlah aturan, meliputi:
1. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999.
4. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
6. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024.
7. Surat Edaran Plt. Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








