Tugujatim.id – Libur Cuti Bersama ASN Tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 10 hari. Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025. Keputusan tersebut diteken pada 16 Januari 2025.
Pada Keppres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama untuk ASN sebagai berikut:
1. Tanggal 28 Januari 2025 yaitu hari Selasa sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2. Tanggal 28 Maret 2025 yakni hari Jumat sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 yaitu hari Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
BACA JUGA: Kereta Api Ijen Ekspres Ketapang-Malang Segera Beroperasi, Kapan?
4. Tanggal 13 Mei 2025 yakni hari Selasa sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5. Tanggal 30 Mei 2025 yaitu hari Jumat sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6. Tanggal 9 Juni 2025 yakni hari Senin sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;
7. Tanggal 26 Desember 2025 yaitu hari Jumat sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Masih dari Keppres tersebut, jatah cuti bersama paling banyak terdapat pada bulan April 2025 mendatang. Total ada 4 hari cuti bersama pada bulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








