JEMBER, Tugujatim.id – Kecelakaan yang melibatkan antara mobil dan KA Wijaya Kusuma terjadi di palang perlintasan yang terletak di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jumat (24/01/2025).
Insiden nahas itu terjadi ketika palang pintu tidak tertutup dan sirene tidak dibunyikan saat KA Wijaya Kusuma relasi Stasiun Cirebon menuju Stasiun Ketapang di Banyuwangi melintas sekitar pukul 03.22 WIB.
Setidaknya, tidak ada korban jiwa atas kejadian yang menyebabkan mobil KIA Carnival yang dikemudikan oleh seorang warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, bernama Sakib Bilhak Ali, 44, mengalami kerusakan parah.
Mobil yang melaju dari arah timur menuju barat dengan kecepatan sedang itu mengalami kerusakan parah pada bagian depan mobil yang ringsek.
“Dari keterangan pengemudi bahwa palang pintu tidak tertutup dan tidak ada bunyi sirene yang dilakukan oleh pihak palang pintu,” ujar anggota Polsek Rambipuji Supriyanto yang menangani laka lantas tersebut.
Dia mengimbau kepada para pengguna jalan yang hendak melintasi rel KA untuk berhenti dan memastikan tidak ada KA yang akan melintas. Hal itu dimaksud untuk memastikan dan terhindar dari kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk berhenti dan melihat kanan-kiri demi keselamatan supaya kita terlepas dari maut, baik kecelakaan di jalan raya maupun di rel perlintasan kereta api,” terang Supriyanto.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut KA Wijaya Kusuma harus berhenti untuk memastikan lokomotif dan kereta masih aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Hal ini berdampak terhadap perjalanan KA dari Stasiun Cilacap menuju Stasiun Ketapang di Banyuwangi yang mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Pria Pamer Kelamin Teror Karyawan PIER Pasuruan, Pelaku Ditangkap saat Incar Korban Lainnya
“KA Wijaya Kusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan 6 menit untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk masinis yang bertugas dan semua penumpang dalam kondisi selamat,” ujar Cahyo Widiantoro.
Karena itu, Cahyo Widiantoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melintasi palang perlintasan KA dan mendahulukan perjalanan KA.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
“KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan untuk tidak terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujar Cahyo Widiantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati