• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pesta sabu.

Mapolsek Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Polsek Bangil)

Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 4 Warga Bangil Pasuruan Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dipakai untuk pesta sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang.

“Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan ketua RT. Empat orang diamankan pesta sabu,” kata Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto, Senin (27/01/2025).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: 10 Tahun Gerakan Tuban Menulis, Merawat Warisan Pramoedya Ananta Toer di Puncak Banyulangseh

Empat pria yang diamankan saat pesta sabu yaitu F, 48; UA, 43; AF, 36; dan AMN, 45. Semuanya merupakan warga Kecamatan Bangil.

“Kami menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat isap sabu dan beberapa perlengkapan lain,” terang Sukiyanto.

Baca Juga: Korslet! Penyebab Kebakaran Pabrik Pemotongan Ayam di Beji Pasuruan

Menurut Sukiyanto, sabu ditemukan di saku celana salah seorang pelaku. Sabu itu diakui dibeli dari seseorang berinisial H yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp450 ribu dan telah dikonsumsi pada pagi hari sebelum penggerebekan,” jelasnya.

Kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus pesta sabu-sabuPesta sabu di Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Anak bunuh ayah.

Depresi gegara Game Online, Penyebab Anak Bunuh Ayah di Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID