Polemik Toko Berjaringan di Jember: DPRD Instruksikan CV Indomoriga Copot Logo dan Simbol Diduga Persis Milik PT Indomarco

Dwi Linda

News

Toko berjaringan.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (03/02/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

JEMBER, Tugujatim.id Polemik bangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko berjaringan yang terletak tidak jauh dari pasar rakyat di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melalui Komisi B menginstruksikan agar CV Indomoriga mencopot logo dan simbol yang diduga persis dengan PT Indomarco.

“PT Indomarco menyatakan tidak melakukan perjanjian atau memorandum terhadap CV Indomorida secara lisan begitu,” ujar Ketua Komisi B Candra Ary Fianto usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (03/02/2025).

Candra Ary Fianto melanjutkan yang mengacu pada pernyataan Abdurrahim sebagai perwakilan dari CV Indomorida, menjelaskan bahwa pihaknya belum selesai mengurus perizinan untuk mendirikan bangunan tersebut sebagai toko swalayan.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Kabur, Terungkap Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh sejak 2022

Selain itu, pihak Komisi B DPRD juga menelusuri data-data yang terdapat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Jember. Setidaknya, mengacu pada hasil RDP, Komisi B DPRD Jember merekomendasikan agar CV Indomoriga mencopot logo atau simbol yang berkaitan dan terindikasi sama dengan PT Indomarco.

“Karena proses perizinannya belum selesai. Kedua, Komisi B merekomendasikan agar Indomarco melakukan somasi karena dianggap telah melakukan atau membuat simbol-simbol yang mirip dengan PT Indomarco,” terang Candra Ary Fianto.

Selain itu, sebanyak 238 toko penjaringan atau swalayan yang terdaftar di PTSP dan disperindag dan tersebar di Kabupaten Jember untuk dievaluasi. Karena itu, Candra Ary Fianto berharap persoalan tersebut dapat diakhiri karena kondisi bangunan yang belum mengantongi izin untuk menjadikannya toko swalayan.

Baca Juga: Nelayan Tuban di Tengah Ganasnya Angin Baratan: Cuaca Buruk Naik 40 Persen, Ujian Bertahan Hidup

“Kami minta polemik ini agar bisa diselesaikan karena membuat resah dan membuat tidak nyaman juga kepada masyarakat,” kata Candra Ary Fianto.

Dia menegaskan, jika bangunan tersebut akan digunakan sebagai toko berjaringan, maka hal itu akan dilarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016.

Di dalam perda tersebut diatur terkait jarak syarat pendirian toko berjaringan atau swalayan dengan pasar rakyat. Kendati demikian, jika bangunan tersebut digunakan sebagai toko swalayan mandiri dan tidak berkaitan dengan jaringan, maka diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’. ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...