JEMBER, Tugujatim.id – Polemik bangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko berjaringan yang terletak tidak jauh dari pasar rakyat di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melalui Komisi B menginstruksikan agar CV Indomoriga mencopot logo dan simbol yang diduga persis dengan PT Indomarco.
“PT Indomarco menyatakan tidak melakukan perjanjian atau memorandum terhadap CV Indomorida secara lisan begitu,” ujar Ketua Komisi B Candra Ary Fianto usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (03/02/2025).
Candra Ary Fianto melanjutkan yang mengacu pada pernyataan Abdurrahim sebagai perwakilan dari CV Indomorida, menjelaskan bahwa pihaknya belum selesai mengurus perizinan untuk mendirikan bangunan tersebut sebagai toko swalayan.
Also Read
Selain itu, pihak Komisi B DPRD juga menelusuri data-data yang terdapat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Jember. Setidaknya, mengacu pada hasil RDP, Komisi B DPRD Jember merekomendasikan agar CV Indomoriga mencopot logo atau simbol yang berkaitan dan terindikasi sama dengan PT Indomarco.
“Karena proses perizinannya belum selesai. Kedua, Komisi B merekomendasikan agar Indomarco melakukan somasi karena dianggap telah melakukan atau membuat simbol-simbol yang mirip dengan PT Indomarco,” terang Candra Ary Fianto.
Selain itu, sebanyak 238 toko penjaringan atau swalayan yang terdaftar di PTSP dan disperindag dan tersebar di Kabupaten Jember untuk dievaluasi. Karena itu, Candra Ary Fianto berharap persoalan tersebut dapat diakhiri karena kondisi bangunan yang belum mengantongi izin untuk menjadikannya toko swalayan.
Baca Juga: Nelayan Tuban di Tengah Ganasnya Angin Baratan: Cuaca Buruk Naik 40 Persen, Ujian Bertahan Hidup
“Kami minta polemik ini agar bisa diselesaikan karena membuat resah dan membuat tidak nyaman juga kepada masyarakat,” kata Candra Ary Fianto.
Dia menegaskan, jika bangunan tersebut akan digunakan sebagai toko berjaringan, maka hal itu akan dilarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016.
Di dalam perda tersebut diatur terkait jarak syarat pendirian toko berjaringan atau swalayan dengan pasar rakyat. Kendati demikian, jika bangunan tersebut digunakan sebagai toko swalayan mandiri dan tidak berkaitan dengan jaringan, maka diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati