Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi SPG Kosmetik asal Blitar: Psikopat Narsistik, Tak Punya Iba dan Emosi Meledak-ledak

Dwi Linda

Kriminal

Pelaku mutilasi.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi SPG kosmetik asal Blitar saat diamankan. (Foto: Layla Aini/Tugu Jatim)

SURABAYA, TuguJatim.id Hasil tes kejiwaan tersangka pembunuh atau pelaku mutilasi berinisial RTH, Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 32, warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan psikopat narsistik.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menyampaikan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Senin (03/02/2025).

“Dari hasil tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog forensik, tersangka RTH ini masuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mojokerto Masih Simpang siur, Begini Kata KPU

Menurut Farman, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ciri-ciri psikopat narsistik yang melekat RTH ini ditandai dengan sifat anti sosial dan tak punya rasa iba.

“Psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia juga anti sosial, tidak punya rasa iba terhadap korban apabila sudah merasa tersinggung. Intinya, emosinya meledak-ledak dan ibanya kurang,” terang Farman.

Polda Jatim memeriksa kejiwaan pelaku mutilasi ini karena melihat dari rekaman kamera CCTV. Pelaku tampak santai dan tidak ada rasa khawatir maupun takut usai membunuh dan memutilasi terhadap UK, 24, di salah satu hotel yang ada di Kota Kediri.

Baca Juga: Polemik Toko Berjaringan di Jember: DPRD Instruksikan CV Indomoriga Copot Logo dan Simbol Diduga Persis Milik PT Indomarco

Diberitakan sebelumnya, usai memutilasi UK, pelaku membuang jasad korban di berbagai tempat secara terpisah. Diketahui, korban UK ini merupakan seorang sales promotion girl (SPG) asal Blitar. Di mana bagian badan dan tangan korban dibuang di Ngawi dengan dimasukkan ke koper warna merah.

Sementara bagian kaki diletakkan di kresek hitam dan dibuang di Ponorogo. Sedangkan bagian kepala dibuang di Trenggalek.

Atas perbuatan kejinya itu, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Layla Aini

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...