MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yakni AS dan Y mengaku belajar meracik minuman keras (miras) oplosan dari kanal YouTube. Dari kanal tersebut, pasutri ini mendapat informasi cara mencampur bahan-bahan miras oplosan tertentu.
Setelah dianggap punya cukup pengetahuan, pasutri tersebut lantas memproduksi miras oplosan setelah menyulap ruangan pada lantai dua rumah mereka. Guna menaikkan penjualan miras oplosan, label merk terkenal asal luar negeri menjadi strategi pasutri AS dan Y. Keduanya mengaku meraup keuntungan lumayan besar dari cara tersebut.
Pasutri AS dan Y dapat membuat miras oplosan satu karton dalam sepekan. Sementara, ada 12 botol dalam satu karton dengan harga jual mulai dari Rp100.000 per botol. Keuntungan sejumlah Rp20.000 hingga Rp25.000 diperoleh oleh pasangan tersebut.
Baca Juga: Terjebak Jaringan Narkoba, Sopir Truk Muatan Permen Dibekuk di Tuban
“Pelaku belajar secara mandiri dari YouTube. Untuk bahan, tidak bisa saya sampaikan untuk mencegah pelaku-pelaku lain membuat ulang minuman tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra, Senin (10/02/2025).
Miras Oplosan Dikemas Botol Bekas
AKP Siro melanjutkan, bahan-bahan yang digunakan di antaranya alkohol murni yang dicampur dengan perasa. Setelah proses produksi rampung, pelaku mengemas minuman tersebut dengan botol bekas yang dibeli dari marketplace Facebook.
“Lalu botol yang telah diisi dengan miras oplosan kemudian dipasangi label merk terkenal untuk meningkatkan nilai jual,” tambahnya.
Miras yang dijual pasutri AS dan Y berharga jauh dari pasaran. Untuk menjual miras oplosan tersebut, Y mengirim foto-foto botol miras ke berbagai kenalannya.
Kini kedua pelaku harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Tidak hanya itu, keduanya juga turut diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








