JEMBER, Tugujatim.id – Blokade jalan provinsi Rambipuji-Puger di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang. Setelah mempertimbangkan kepadatan lalu lintas di pagi dan sore hari, kebijakan pembatasan waktu melintas bagi truk muatan berat akan diberlakukan pada waktu tertentu.
Hal itu diungkap Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Dishub Jember, Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jawa Timur, PU Bina Marga Jember, dan PT Imasco Asiatic, pada Senin (10/02/2025).
Baca Juga: Pilkada Tuban 2024, Perempuan Dominasi Partisipasi Pemilih
“Pada siang ini kami membuat kesimpulan yang saling tidak merugikan, setelah mendapat pernyataan dari kepolisian terkait ramainya jalan yaitu pagi dan sore bisa disimpulkan kalau jam malam itu bisa untuk angkutan yang lebih dari 30 ton,” ujar Ardi Pujo Prabowo kepada para awak media.
Pembatasan ini diberlakukan untuk truk bermuatan lebih dari 30 ton dengan spesifikasi MST 8 ton; lebar 2,2 meter; dan tinggi 3 meter. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Keputusan itu sebelumnya ditanyakan ke Dishub Provinsi Jawa Timur, Dishub Jember, PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, tidak ada masalah asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Soekarno Night Run 2025 Masih Dibuka, Kesempatan Spesial Beli 10 Slot Gratis 1
Setidaknya, pemberlakuan truk besar bermuatan 30 ton lebih di Jalan Rambipuji-Jember itu akan berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 4.00 WIB, untuk menghindari jam-jam keramaian.
“Tentunya dengan MST 8 ton dan lebar 2,2 meter dan tinggi 3 meter,” kata Ardi Pujo Prabowo.
Dia juga menyinggung terkait kenaikan kelas di Jalan Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang dari kelas III ke kelas II. Kenaikan kelas jalan itu telah diusulkan dan menunggu pengesahan gubernur Jawa Timur.
“Kami akan mengundang dan bersosialisasi kepada pemilik kendaraan, khususnya kelompok masyarakat yang telah mengirim surat kepada kami untuk memberikan pemahaman itu,” ujar Ardi Pujo Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








