• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Miras oplosan.

Pasutri produsen miras oplosan asal Mojokerto dibekuk. (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota)

Produksi Miras Oplosan Berlabel Merk Terkenal, Pasutri asal Mojokerto Belajar dari YouTube

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yakni AS dan Y mengaku belajar meracik minuman keras (miras) oplosan dari kanal YouTube. Dari kanal tersebut, pasutri ini mendapat informasi cara mencampur bahan-bahan miras oplosan tertentu.

Setelah dianggap punya cukup pengetahuan, pasutri tersebut lantas memproduksi miras oplosan setelah menyulap ruangan pada lantai dua rumah mereka. Guna menaikkan penjualan miras oplosan, label merk terkenal asal luar negeri menjadi strategi pasutri AS dan Y. Keduanya mengaku meraup keuntungan lumayan besar dari cara tersebut.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Pasutri AS dan Y dapat membuat miras oplosan satu karton dalam sepekan. Sementara, ada 12 botol dalam satu karton dengan harga jual mulai dari Rp100.000 per botol. Keuntungan sejumlah Rp20.000 hingga Rp25.000 diperoleh oleh pasangan tersebut.

Baca Juga: Terjebak Jaringan Narkoba, Sopir Truk Muatan Permen Dibekuk di Tuban

“Pelaku belajar secara mandiri dari YouTube. Untuk bahan, tidak bisa saya sampaikan untuk mencegah pelaku-pelaku lain membuat ulang minuman tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra, Senin (10/02/2025).

Miras Oplosan Dikemas Botol Bekas

AKP Siro melanjutkan, bahan-bahan yang digunakan di antaranya alkohol murni yang dicampur dengan perasa. Setelah proses produksi rampung, pelaku mengemas minuman tersebut dengan botol bekas yang dibeli dari marketplace Facebook.

“Lalu botol yang telah diisi dengan miras oplosan kemudian dipasangi label merk terkenal untuk meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Jember Usul Buka Blokade Jalan Provinsi Rambipuji-Puger, Truk Muatan Berat Bisa Melintas Malam Hari

Miras yang dijual pasutri AS dan Y berharga jauh dari pasaran. Untuk menjual miras oplosan tersebut, Y mengirim foto-foto botol miras ke berbagai kenalannya.

Kini kedua pelaku harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Tidak hanya itu, keduanya juga turut diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus miras oplosanMiras oplosan di MojokertoPeredaran miras oplosan di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Angka kecelakaan.

Angka Kecelakaan di Jember Tinggi, Operasi Semeru 2025 Upaya Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID