MOJOKERTO, Tugujatim.id – Petugas keamanan sekolah seharusnya memberi rasa aman, bukan malah tega melakukan perbuatan bejat terhadap salah satu siswi yang harus dijaganya. AF, Satpam SMP di Mojokerto tega mencabuli siswi sekolah di tempatnya bekerja tersebut.
AF melakukan tindak pencabulan terhadap salah satu siswi sekolah tersebut dan akibat perbuatannya korban mengalami trauma berat. AF melakukan perbuatan asusila tersebut di kamar mandi dan musala sekolah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra mengatakan orang tua korban melaporkan perbuatan AF setelah korban berani bercerita. Atas laporan tersebut pelaku ditangkap dan menjalani penahanan di Polres Mojokerto Kota.
BACA JUGA: Produsen Miras Ilegal di Mojokerto Kemas Produk Gunakan Label Merk Terkenal
“Pelaku sudah kami amankan. Status (pelaku) tersangka. Kami berdasarkan laporan kedua orang tua korban pada Senin (10/02) kemarin,” ujar AKP Siko Sesaria Putra, Rabu (12/02/2025).
Korban sempat menolak perbuatan pelaku, namun diintimidasi seraya berkata bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui perbuatan terlarang tersebut. Pelaku juga sempat mengancam korban agar untuk menuruti kemauannya dan minta tidak bercerita kepada siapa pun termasuk kepada korban.
“Pelaku mengancam korban, setelah melakukan aksinya, untuk tidak menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” sambung AKP Siko.
BACA JUGA: Keluarga Korban Tragedi Outing Class SMPN 7 Kota Mojokerto Laporan Dugaan Kelalaian
Ancaman hingga paksaan membuat korban mengalami trauma. Tak hanya itu, korban jatuh sakit selama beberapa hari hingga enggan berangkat ke sekolah. “Trauma berat, korban takut ketemu dengan tersangka lagi di sekolah,” tandas AKP Siko.
Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka AF kini harus mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Tersangka AF diancam pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








