• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ambil Rumah KPR

Ilustrasi Ambil Rumah KPR. Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Perempuan di Malang Modus Bantu Daftarkan M-Banking Tapi Buntutnya Kuras Isi Rekening Hingga Sisa Rp17 Ribu

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id –  E (36) perempuan di Malang melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian dari saldo rekening tetangganya sendiri. Pelaku bermodus membantu daftarkan akun m-banking untuk korban, tapi buntutnya menguras isi rekening hingga tersisa Rp17 ribu.

Pelaku warga Kecamatan Donomulyo membantu mendaftarkan akun m-banking BRI Mobile (Brimo) milik korban. Tapi usai mendaftarkan, tersangka masih memiliki akses akun tersebut. Berbekal akses tersebut, tersangka menguras habis uang dalam rekening hingga Rp50 juta.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Pelaku menggunakan kesempatan saat membantu korban mendaftarkan akun Brimo. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Minggu (16/2/2025).

BACA JUGA: Gak Sadar Terekam! Aksi Maling di Warkop Tuban Gasak HP Saat Pemilik Tidur Pulas

Kasus ini terungkap, saat korban Sunarko (36) mendatangi Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman pada 27 Desember 2024. Saat teller mengecek saldo, korban terkejut karena uangnya hanya tersisa Rp17 ribu.

Korban kemudian meminta riwayat transaksi, karena baru saja dirinya menerima transfer dari anggota keluarganya. Setelah mencetak riwayat transaksi, korban menyadari saldonya terkuras oleh transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Karena dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Donomulyo. Petugas kemudian menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen Brilink. Rupanya, tersangka melakukan penarikan uang tunai di agen Brilink. Setelah mengumpulkan cukup bukti, E ditangkap di rumahnya di Dusun Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2).

“Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E, semua transaksi yang dilakukan terdata semua, ada bukti CCTV juga,” jelas Dadang.

BACA JUGA: Produsen Miras Ilegal di Mojokerto Kemas Produk Gunakan Label Merk Terkenal

Tersangka mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024. Ia melakukan transaksi secara bertahap, mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya melalui agen Brilink.

Beberapa transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam rekening korban antara lain transfer ke beberapa rekening pribadi dengan nominal bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp15 juta, serta pembelian pulsa senilai Rp240 ribu. Total uang yang digelapkan senilai Rp50 juta.

Kuras Isi Rekening
Barang Bukti: Perempuan di Malang Modus Bantu Daftarkan M-Banking Tapi Buntutnya Kuras Isi Rekening Hingga Sisa Rp17 Ribu. Foto: Humas Polres Malang

“Uang hasil menggasak rekening korban oleh terduga pelaku dibelikan sepeda motor, telepon seluler, dan tas. Sisanya untuk makan sehari-hari,” papar Dadang.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan korban serta sebuah tas selempang berwarna hijau toska.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita malangKabupaten MalangMalangPolres MalangPolsek Donomulyo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
cerita legenda bahasa inggris

4 Cerita Legenda Bahasa Inggris dengan Kisah-kisah Seru yang Memikat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID