MALANG, Tugujatim.id – Kasus kakek cabuli anak tetangga terjadi Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial NR, 67, diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun saat dimintai untuk memperbaiki instalasi listrik di rumah korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, pelaku itu tetangga korban. Dia mengatakan, pelaku kakek cabuli anak ini saat itu sedang memperbaiki instalasi listrik di rumah korban.
Baca Juga: Ibu Kerja di Luar Negeri, 2 Bapak di Malang Diduga Nekat Setubuhi Anak Kandung
“Pelaku memperbaiki instalasi listrik di atap. Pelaku melihat korban dan melakukan aksi pencabulan,” ungkapnya saat konferensi pers pada Senin (24/02/2025).
Aksi bejat kakek cabuli anak tetangga ini terjadi di kamar salat. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku gemas dengan korban.
“Waktu kejadian, ibu korban sedang keluar rumah untuk belanja,” ujarnya.
Aksi Berhenti saat Ibu Korban Pulang Belanja
Dia mengatakan, aksinya berhenti saat mendengar suara ibu korban pulang. Perbuatan cabul itu kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, terduga kakek cabuli anak tetangga ini ditangkap pada 18 Februari 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati