JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia resmi memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan pada Selasa malam (09/08/2021).
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, dan 2 akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dia mengatakan, penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan.
Also Read
“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli 2021,” ujar Luhut.
Dia mengatakan, pembuatan keputusan ini adalah hasil komunikasi dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan perindustrian.
“Setiap langkah yang pemerintah ambil tentunya telah memperhatikan aspek dan masukan-masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang pada 3-9 Agustus yang mencakup 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4.
Untuk diketahui, sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah “PPKM Darurat” yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.