TUBAN, Tugujatim.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk penimbunan solar subsidi di Tuban dibongkar. Pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengungkap kasus penimbunan solar ditemukan di lahan kosong Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Sabtu (8/3/2025).
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, tersangka atas nama Mulyono (31), seorang sopir asal Dusun Krajan, Desa Sugihan, Jatirogo. Pelaku diduga otak bersama temannya yang kabur di balik pengumpulan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi ke luar daerah.
BBM Subsidi Dijual ke Industri di Jawa Tengah
Pelaku merekrut sejumlah orang, dikenal sebagai perenggek, untuk membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo. Mereka menggunakan surat rekomendasi dari desa serta sepeda motor yang telah dimodifikasi agar mampu membawa solar lebih banyak.
Solar yang dibeli tersebut kemudian dikumpulkan di lahan kosong sebelum dipindahkan ke dalam truk Mitsubishi. Dari sana, BBM subsidi itu dijual ke industri di wilayah Jawa Tengah dengan selisih harga Rp2.000 per liter lebih tinggi dari harga resmi.
BACA JUGA: Sindikat Manipulasi Distribusi Solar Bersubsidi Rugian Negara Rp4,4 M Dibongkar di Tuban dan Karawang
“Kami masih mendalami sudah berapa lama aksi ini berlangsung, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Kapolres Tuban.
Tersangka Mulyono ditangkap saat tengah menyiapkan truk bermuatan solar subsidi yang hendak dikirim ke luar daerah. Dari lokasi kejadian diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi S-9423-B, 4 buah bull berkapasitas masing-masing 1.000 liter berisi total 3,5 ton solar subsidi.

Selanjutnya, 28 jeriken plastik berukuran 30 liter, satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor dan Pompa air (Sanyo) dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM
Mulyono dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, polisi terus memburu satu pelaku lain yang masih buron. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan solar subsidi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko







