Tugujatim.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sindikat manipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025) mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik. Para tersangka ditangkap di Tuban dan Karawang.
“Kami telah mengamankan tiga tersangka di Kabupaten Tuban dan lima di Kabupaten Karawang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujarnya dikutip Kamis (6/2/2025).
Tim Sita Total 16.400 Liter Solar Ilegal
Tersangka yang diamankan di Tuban berinisial BC, K, dan J, sedangkan dari Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Penyelidikan dimulai sejak 26 Februari 2025 setelah kepolisian menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi solar bersubsidi di dua wilayah tersebut.
Dari hasil operasi, tim berhasil menyita total 16.400 liter solar ilegal, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Para pelaku menggunakan metode berbeda dalam menjalankan aksinya. Di Tuban, tersangka memanfaatkan satu kendaraan secara berulang dengan barcode subsidi yang tersimpan di ponsel mereka.
Sementara itu, di Karawang, modus yang digunakan lebih kompleks, yaitu dengan mengurus surat rekomendasi pembelian solar atas nama petani untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
BACA JUGA: Kronologi Karyawan Koperasi di Tuban Menagih Utang Malah ‘Dibayar’ Tebasan Pedang Hingga Tewas
“Setelah memiliki banyak barcode, mereka membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Brigjen Nunung.
Selain BBM ilegal, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan pengangkut, drum besar, jeriken, pompa, serta selang yang digunakan untuk menyalurkan solar curian.
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan dampak terbesar berasal dari Karawang. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Tega Tebas Karyawan Koperasi Hingga Tewas di Tuban
“Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil,” tegasnya.
Bareskrim Polri pun mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Sinergi semua pihak diharapkan dapat mencegah praktik ilegal serupa agar bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko







